Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM dan menjaga kesehatan masyarakat. Langkah ini juga ditujukan untuk menekan dampak negatif bagi industri sandang nasional.
“Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak ballpres yang beredar di Indonesia karena ini bisa mengganggu UMKM,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Edy menjelaskan bahwa pakaian bekas impor tidak memiliki kejelasan asal-usul dan kebersihannya. “Kemudian kebersihannya, bagaimana prosesnya,” ucapnya.
Ia menyebut barang yang masuk secara ilegal dapat membawa risiko kesehatan, mulai dari infeksi bakteri hingga virus berbahaya.
Selain aspek kesehatan, aparat juga menindak penyelundupan pakaian bekas untuk menjaga stabilitas industri sandang dan meningkatkan penerimaan negara.
“Kami akan menindak tegas dan tidak akan memberi ruang terhadap para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Edy.
Polri menilai penegakan ini penting untuk memastikan barang yang beredar aman serta mendukung iklim investasi yang sehat.
Edy juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memperjualbelikan pakaian bekas impor karena aktivitas tersebut merugikan industri lokal dan berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas distribusi maupun penjualan pakaian bekas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ucapnya.
