Jakarta, GPriority.co.id – Imbas kenaikan PPN 12 persen, tarif berlangganan platform Netflix dan Spotify ikut naik.
Mulai tahun 2025, Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital seperti Netflix dan Spotify dari 11% menjadi 12%. Artinya, harga langganan bagi pengguna akan lebih mahal.
Langkah tersebut dibenarkan oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), dalam jumpa pers di Jakarta Senin (16/12) kemarin.
“Ya, PPN akan naik menjadi 12%, termasuk untuk Netflix, Spotify, dan layanan sejenisnya,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto pun mendukung keputusan tersebut.
Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai undang-undang, tarif PPN dijadwalkan naik menjadi 12% tahun depan,” jelas Menko Airlangga.
Gen Z Dituntut Lebih Bijak Mengatur Keuangan
Menurut survei Celios, kenaikan ini memengaruhi pengeluaran Gen Z untuk hiburan, dengan tambahan rata-rata Rp1,75 juta per tahun.
Dampak ini diperkirakan membuat Gen Z lebih bijak mengatur keuangan atau mengurangi pengeluaran untuk layanan tidak penting.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan PPN diperlukan untuk mendanai program pemerintahan, meski insentif fiskal disiapkan untuk mengurangi dampaknya.
Paket insentif fiskal pemerintah meliputi pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa esensial, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan tertentu, dan bantuan pangan untuk keluarga kurang mampu.
Selain itu, ada kebijakan khusus untuk sektor padat karya, seperti subsidi bunga revitalisasi mesin, bantuan jaminan kecelakaan kerja, dan insentif pajak untuk kendaraan listrik.
Skema ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung usaha kecil-menengah, dan memacu pertumbuhan ekonomi inklusif.
Foto : Ilustrasi / Freepik
