Profil Yeka Hendra Fatika, Eks Ombudsman Tersangka OOJ Minyak Goreng

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Eks Ombudsman Yeka Hendra Fatika resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi minyak goreng, Senin (25/5).

Berdasarkan laporan ANTARA, penyidik menetapkan Yeka sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan selama hampir 10 jam, sejak pukul 11.00 WIB.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Yeka terbukti dengan sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2022 lalu.

“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief dikutip dari ANTARA pada Selasa (26/5).

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman hingga rumah komisioner Yeka Hendra Fatika.

Dihimpun dari berbagai sumber, Yeka Hendra Fatika lahir di Garut, 13 Juni 1975 dan merupakan salah satu lulusan kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan jurusan Program Sosial Ekonomi Pertanian 2001.

Sebelumnya, Yeka merupakan peneliti di Pusat Pengembangan Wilayah LPPM IPB dan dosen di Departemen Agribisnis Fakultas Ekonomi Manajemen IPB.

Selain di jalur akademis, Yeka juga pernah menjadi konsultan di pemerintahan daerah dan kementerian pertanian. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) periode 2016-2020.

Ia kemudian dipercaya sebagai komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

Penahanan Yeka Hendra Fatika cukup mengejutkan, setelah sebelumnya Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, juga menjadi tersangka korupsi setelah dirinya diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkaran dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2015.

Penangkapan Yeka terbilang cepat, usai sebulan setelah penetapan Hery sebagai tersangka. Setelah penangkapan Hery, Ombudsman pun telah membentuk Majelis Etik Dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik.

Namun pembentukan Majelis Etik tersebut tak serta merta membuat sorotan masyarakat terhenti terhadap lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia ini.

Bahkan masyarakat turut mempertanyakan, apabila lembaga yang berfungsi mengawasi pemerintah agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari maladministrasi saja masuk ke lembah korupsi, siapa lagi yang dapat benar-benar dipercaya?