Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi terhadap para korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Adapun, peraturan tersebut berbunyi, “setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam keadaan darurat medis atau bagi korban pemerkosaan/kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan, menurut ketentuan KUHP” (Pasal 116).
Aborsi diperbolehkan dalam keadaan darurat medis yang mengancam kehidupan ibu atau janin, atau kehamilan akibat pemerkosaan/kekerasan seksual, yang dikonfirmasi oleh dokumentasi medis atau investigasi.
Selain itu, aborsi juga harus dilakukan di layanan kesehatan tingkat lanjut. Fasilitas dengan sumber daya yang sesuai dan melibatkan tim peninjau yang terdiri dari personel medis yang berkualifikasi.
Korban juga harus menerima konseling dan dukungan selama kehamilannya jika mereka memilih untuk tidak menjalani prosedur ini.
Anak yang lahir dari kehamilan tersebut dapat diasuh oleh ibunya, keluarga, atau lembaga negara bila diperlukan.
Foto : Ilustrasi / Freepik
