Jakarta, GPriority.co.id – Penyanyi Vidi Aldiano sedang menghadapi situasi berat, usai dirinya mendapatkan gugatan hukum dari dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Kedua musisi tersebut menggugat Vidi Aldiano karena dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening. Vidi dituntut mengganti rugi sebesar Rp24,5 miliar karena penggunaan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial sejak tahun 2008, tanpa adanya izin secara resmi.
Disamping itu, Keenan dan Rudi juga meminta agar rumah milik Vidi yang berada di daerah Cilandak Barat, Jakarta Selatan, untuk disita sebagai jaminan. Kini, gugatan tersebut sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dari sisi pihak penggugat menjelaskan, jika izin penggunaan lagu hanya diberikan satu kali di tahun 2008, atas dasar untuk rekaman CD, namun setelahnya tidak pernah lagi diperbarui.
16 tahun berjalan, penyanyi yang kini sering tampil di podcast Deddy Corbuzier itu kemudian digugat karena tetap membawakan lagu tersebut dalam aksi panggungnya, tanpa membayar royalti, yang merupakan hak Keenan dan Rudi.
Menurut kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, tuntutan Rp24,5 miliar dihitung berdasarkan 31 dari total sebanyak 309 penampilan Vidi yang membawakan lagu ‘Nuansa Bening’. Gugatan ini merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Minola juga menjelaskan, awal persoalan penggunaan lagu ini bermula saat ada pihak ingin menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ untuk keperluan iklan.
Setelah mengetahui jika lagu tersebut merupakan ciptaan Keenan dan Rudi, perusahaan tersebut mendorong adanya proses izin resmi. Keenan mengaku terkejut saat pihak manajemen langsung datang membawa uang senilai Rp50 juta.
Keenan menekankan, yang dipermasalahkannya bukanlah soal uang, tetapi mengenai kejelasan hak kekayaan intelektualnya. Menurutnya, wajar jika pencipta lagu mempertanyakan bagaimana dan sejauh apa karyanya tersebut digunakan.
Kendati demikian, dalam gugatan resmi yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hanya 31 penampilan yang dimasukkan dalam berkas perkara, atau hanya sekitar 10 persen dari total penggunaan lagu, yang digunakan sebagai dasar gugatan Keenan dan Rudi.
Foto : YouTube/Sekretariat Presiden
