Sebanyak 1.597 Personel Gabungan Turun Amankan Aksi Guru di Monas Hari Ini

Aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi guru di Monas/Foto Fifi Abdurahman Aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi guru di Monas/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Sebanyak 1.597 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawal aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para guru madrasah dan sejumlah elemen masyarakat di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, para personel diturunkan untuk memastikan agar semua situasi berjakan dengan aman dan kondusif.

“Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Susatyo dikutip dari Antara.

Susatyo kemudian meminta massa agar menggelar unjuk rasa secara damai dan tertib, tidak membakar ban, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak menutup jalan.

“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan ketertiban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Susatyo menegaskan bahwa para personel yang melakukan pengamanan aksi tidak membawa senjata api.

“Petugas keamanan tidak membawa senjata api dan melayani warga yang menyampaikan pendapatnya dengan humanis serta profesional,” tegas Susatyo.

Sebagai informasi, sejumlah kelompok guru yang tergabung dalam sejumlah organisasi seperti Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) mengadakan unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Adapun tuntutan para guru yakni meminta pemerintah untuk memperlakukan hak yang sama dalam pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Selain itu, guru madrasah juga menuntut perlindungan profesi, pengakuan masa kerja, dan tunjangan yang layak. 

Mereka juga mendesak penghapusan regulasi yang diskriminatif terhadap guru madrasah swasta. Para guru juga meminta keterlibatan guru madrasah swasta dalam penyusunan kebijakan pendidikan.