Jakarta, GPriority.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Sekjen Komdigi), Dr. Ir. Ismail, M.T, mengapresiasi langkah Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam penyelenggaraan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025, meski kebijakan efisiensi anggaran sedang berjalan.
“Ini sebuah terobosan yang dalam hati saya ternyata KIP ternyata tidak perlu anggaran banyak tetapi tetap bisa menyelenggarakan agenda yang seperti ini,” ungkap Ismail dalam sambutannya di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
Selanjutnya Ismail mengatakan jika keterbukaan informasi publik menjadi bukti jika kementerian dan lembaga RI bersih.
“Kenapa ini ingin ditunjukkan? karena dengan transparan itu membuktikan bahwa sebenarnya kami lembaga yang bersih. Hakikatnya sebenarnya ini. Ketika kita sudah berani transparan, maka kita adalah lembaga yang bersih. Kalau bersih kenapa mesti risih? kenapa mesti khawatir? kenapa mesti ada informasi yang ditutupi,” ujarnya.
Ismail menyebut, kelahiran lembaga independen seperti KIP memperkuat keterbukaan informasi kepada publik secara lebih transparan dan akurat.
Dengan digitalisasi saat ini, sebagian besar informasi yang tersebar tidak lagi dalam bentuk fisik, melainkan data yang bersifat digital serta mudah untuk diakses.
“Jadi informasi jauh lebih mudah untuk diperoleh sekarang. Karena sifatnya yang accessible, dapat diakses oleh masyarakat secara langsung,” jelas Ismail.
Meski kemudahan akses informasi tersebut memiliki banyak keuntungan, namun juga ada tantangan yang harus dihadapi oleh badan publik. Salah satunya, Ismail menyebut, ialah persoalan data yang disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Melakukan modifikasi, misalnya. Data dari informasi yang kita miliki di sebuah institusi, dilakukan modifikasi sehingga tidak sesuai dengan aslinya. Ini menjadi tantangan yang cukup berat di era digital saat ini, menjaga adanya upaya-upaya penerobosan atau pengubahan terhadap data. Apalagi data pribadi,” ucapnya.
Oleh karenanya, pemerintah saat ini bukan hanya fokus kepada transparansi atau keterbukaan informasi ke publik, namun juga menjaga integritas data yang ada dan menjaga kepastian terhadap perlindungan data, terlebih data-data pribadi masyarakat.
“Ini menjadi tantangan yang cukup besar karena saat ini Undang-Undang KIP sedang dalam proses untuk dilakukan beberapa revisi terhadap beberapa pasal,” pungkas Ismail.
