Jakarta, GPriority.co.id – Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Luar Negeri, Djatmiko Witjaksono, menjelaskan bahwa terdapat 10 komoditas ekspor utama Indonesia dalam perjanjian Indonesian-Peru Comprehensive Economic Agreement (IP-CEPA).
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah Media Briefing di Auditorium Kementerian Perdagangan pada Selasa (12/8).
Berikut adalah daftar lengkap 10 komoditas ekspor utama yang dimaksud:
Otomotif: Mobil penumpang dan kendaraan bermotor lainnya untuk mengangkut orang (selain pos 87.02), termasuk station wagon dan mobil balap.
Alas Kaki: Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit, atau kulit komposisi, dan bagian atas dari bahan tekstil.
Sawit: Minyak kelapa sawit dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
Lemari Pendingin: Lemari pendingin, pembeku, dan peralatan pendingin atau pembeku lainnya. Produk ini bisa berupa listrik maupun non-listrik. Selain itu, juga termasuk pompa panas selain mesin AC pos 84.15.
Alas Kaki dari Kulit: Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit, atau kulit komposisi, dan bagian atas dari kulit.
Alas Kaki Karet/Plastik: Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.
Kertas: Kertas dan karton tidak dilapisi, tanpa proses pelapisan, untuk penulisan, pencetakan, atau tujuan grafis lainnya. Termasuk juga kertas untuk kartu atau tape punch, baik dalam bentuk lembaran maupun gulungan.
Cengkeh: Cengkeh, termasuk buah utuh, bunga cengkeh, dan tangkainya.
Margarin: Margarin, campuran, atau sediaan lain yang dapat dimakan dari lemak atau minyak hewan, nabati, atau mikroba, atau fraksi dari berbagai lemak/minyak tersebut, selain lemak/minyak pos 15.16.
Mesin Cetak: Mesin cetak yang digunakan untuk mencetak dengan pelat, silinder, dan komponen cetak lainnya dari pos 64.42. Termasuk juga printer, mesin fotokopi, dan mesin faks, baik yang digabungkan atau tidak, serta suku cadangnya.
Pewarta: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra
