Halmahera Timur, GPriority.co.id – Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara, menegaskan tidak ada lagi aktifitas kampanye selama masa tenang, karena tahapan kampanye telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, melalui apel siaga pengawasan pemilu, yang diselenggarakan pada Sabtu (10/2) di lapangan Mancalele Kecamatan Wasile.
Dirinya, mengatakan dengan berakhirnya tahapan kampanye pada tanggal 10 Februari 2024 akan memasuki masa tenang selama tiga hari menuju pemungutan dan penghitungan suara menentukan pilihannya sesuai hati nurani.
“Maka dari itu saya tegaskan bahwa pada masa tenang tidak ada lagi proses tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu,” kata Suratman saat memberikan sambutan.
Sehingga itu, lanjutnya, melalui kesempatan ini harus bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan Pemilu agar berjalan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
“karena ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu hingga jajaran tingkat Pengawas TPS, melainkan ini tanggung jawab kita semua untuk mengawal proses ini,”ujarnya.
Dikesempatan yang sama, ia pun mengingatkan kepada Pengawas Kecamatan hingga Pengawas TPS agar dalam menjalankan tugas pada proses pemungutan dan penghitungan suara nanti, dapat dijalankan sebaik mungkin.
“Dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan harus lebih jelih, jangan sampai dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketika menyelahgunakan kewenagan atau prosedur dalam tahapan tersebut, tentunya itu ada konsukuensi terhadap pelanggaran hukum, baik itu pelanggaran adminstrasi, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana,”tandasnya.
Foto: Riftan
