Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif Transjakarta mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk layanan Transjabodetabek, termasuk Mikrotrans dan JakLingko yang berada dalam satu rumpun layanan transportasi.
Meski waktu pemberlakuan telah dipastikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga awal Oktober 2026 belum menetapkan besaran tarif baru. Angka Rp5.000 yang sempat beredar merupakan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), bukan tarif resmi yang telah diputuskan pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penyesuaian dilakukan karena tarif Transjakarta telah bertahan di angka Rp3.500 selama lebih dari 20 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Tetapi yang jelas, di dalam menentukan tarif itu, kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak membebani bagi masyarakat. Dan saya yakin tarif ini dibandingkan dengan tarif di sekitar Jakarta, masih menjadi tarif yang paling murah,” ujar Pramono.
Tarif Bertahan Lebih dari 20 Tahun
Tarif Rp3.500 telah berlaku sejak 2005. Selama periode tersebut, layanan Transjakarta berkembang dengan perluasan rute, peningkatan jumlah armada, serta integrasi dengan berbagai moda transportasi.
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menjelaskan bahwa biaya operasional juga terus meningkat akibat inflasi, harga energi, pemeliharaan armada, termasuk bus listrik, serta ekspansi layanan.
Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza juga menyoroti lamanya tarif bertahan. Ia membandingkan kondisi ekonomi saat ini dengan 2005, ketika Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta masih sekitar Rp800 ribu.
“Kenaikannya (UMP) sudah 7-8 kali lipat, tapi tarif kita masih bertahan 21 tahun,” kata Welfizon.
Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Selain menyesuaikan tarif, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas penerima layanan transportasi gratis dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Tambahan penerima mencakup pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa kurang mampu di luar KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana.
Pramono menegaskan masyarakat yang dinilai mampu akan mendapat subsidi yang lebih kecil, sementara subsidi diarahkan lebih besar kepada kelompok yang membutuhkan.
Dengan demikian, penyesuaian tarif Transjakarta bukan sekadar kenaikan harga tiket, tetapi bagian dari penataan ulang subsidi transportasi Jakarta. Masyarakat masih perlu menunggu keputusan resmi mengenai nominal tarif yang akan berlaku pada 2027.
