Jakarta, GPriority.co.id – Meskipun pada bulan Ramadan umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa, dalam beberapa kondisi tertentu, Allah SWT memberikan rukshah atau keringanan untuk beberapa golongan, salah satunya usia lanjut (lansia). Kendati demikian, lansia dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Dalam ajaran Islam, fidyah adalah bentuk pengganti puasa dengan memberi makan kepada orang miskin. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, maka wajib membayar fidyah. Kondisi ini biasanya berlaku bagi lansia yang secara medis atau secara fisik sudah tidak kuat menjalankan puasa selama seharian.
Para ulama sepakat bahwa fidyah puasa untuk orang tua yang tidak mampu berpuasa hukumnya wajib. Kewajiban ini berlaku apabila seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk menggantinya di hari lain.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Orang tua yang sudah sangat tua dan tidak mampu berpuasa boleh memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”
(HR. Bukhari).
Berbeda dengan orang sakit sementara atau wanita hamil yang masih memiliki kemungkinan mengganti puasa di kemudian hari, lansia yang tidak kuat berpuasa diperbolehkan langsung membayar fidyah tanpa perlu mengqadha puasa.
Secara umum, fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Bentuknya dapat berupa makanan siap santap, bahan makanan pokok seperti beras, hingga uang yang setara dengan harga makanan.
Di Indonesia, sebagian ulama memperkirakan nilai fidyah berkisar antara Rp30.000 hingga Rp60.000 per hari, tergantung harga makanan di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari Ramadhan, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan 30 orang miskin atau membayar sejumlah nilai yang setara.
Tata cara membayar fidyah puasa bagi lansia
Berikut ini cara membayar fidyah puasa Ramadan bagi lansia.
1. Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Menentukan bentuk fidyah (makanan pokok, makanan siap santap, hingga uang yang setara).
3. Menyalurkan fidyah kepada orang yang membutuhkan.
4. Membayarkan fidyah setiap hari selama Ramadan atau sekaligus setelah Ramadan.
5. Menyalurkan fidyah lewat amil zakat.
