Jakarta, Gpriority.co.id-Belakangan ini banyak sekali kematian yang disebabkan oleh rokok. Hal ini bisa terjadi karena tembakau yang digunakan pada rokok menjadi penyebabnya.
Tak hanya itu, tembakau juga menjadi penyebab penyakit pada paru seperti bronkitis kronis, Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), emfisema dan kanker paru.
Selain itu, risiko pada organ lain seperti penyakit jantung coroner, stroke, risiko impotensi pada organ reproduksi dan memperburuk kondisi penyakit kronik yang sudah ada seperti diabetes melitus dan hipertensi.
Menurut Dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked.,Ketua Kelompok Kerja Bidang Rokok [Tobacco Control] PP-PDPI dalam siaran persnya secara virtual pada Senin (30/5/2022), Angka kejadian penyakit ini mulai terdeteksi pada usia lebih dini yaitu 30-44 tahun sebesar 45%.
“Data menunjukkan semakin dini memulai kebiasaan merokok dengan usia rata-rata 17,6 tahun meningkatkan risiko penyakit terkait rokok pada populasi usia muda. Data yang terbaru yang didapatkan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) penggunaan tembakau pada anak muda usia 13-15 tahun mencapai 33,8% pada total populasi dewasa usia diatas 15 tahun dan survei oleh Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2018 penggunaan tembakau pada anak muda mencapai 19,2% dari populasi dengan dominasi remaja putra. Data merokok terbaru dari (Global Youth Tobacco Survey) GYTS tahun 2019 di Indonesia menunjukkan bahwa 19,2% pelajar merokok terdiri dari 35,5% laki-laki dan 2,9% perempuan. Survei ini mendapatkan dua pertiga dari mereka dapat membeli rokok secara ecer tanpa ada hambatan,” kata dr. Feni Fitriani Taufik.
Lebih lanjut dikatakan dr. Feni Fitriani Taufik, penggunaan produk tembakau lainnya seperti bentuk rokok elektronik semakin banyak digunakan di Indonesia pada kalangan dewasa, anak muda bahkan anak-anak. Sehubungan dengan hal ini, PDPI memberikan informasi dan meluruskan anggapan bahwa rokok elektronik memiliki bahaya kesehatan yang sama dengan rokok konvensional. Rokok elektronik juga tidak direkomendasikan sebagai alat bantu berhenti merokok karena memiliki risiko mencetuskan adiksi yang sama dengan rokok konvensional. Zat kimia berbahaya pada rokok elektronik berada pada cairan/liquid yang dipanaskan mengandung nikotin, propilen glikol dan gliserin.
“Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh RS Persahabatan mendapatkan bahwa pada urin perokok elektronik terdapat kadar residu nikotin yang kadarnya sama dengan urin perokok konvensional. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa rokok elekronik tidak aman. Produk Hasil Pengolahan Tembakai lainnya (HPTL) seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan walaupun secara prakteknya tidak mengandung asap pada prinsipnya tetap memiliki unsur tembakau,” ucap DR.Dr.Agus Dwi Susanto,Sp.P(K),FISR,FAPSR menambahkan.
Menurut Dr. Agus, semua bentuk metabolisme tembakau akan menghasilkan nikotin yang menstimulasi otak dan menyebabkan candu atau adiksi. Selan itu,berbagai hasil residu rokok elektronik dalam bentuk logam dan partikel masih memiliki risiko jangka panjang yang bersifat karsinogenik.
Himbauan kepada masyarakat yang memiliki kebiasaan merokok dengan mempertimbangkan faktor kesehatan bukan hanya pada perokok itu sendiri tetapi juga lingkungan sekitar perokok seperti keluarga. Perokok pasif memiliki ancaman risiko kesehatan terdampak rokok juga hal ini pernah ditemukan pada penelitian pada anggota keluarga yang kontak erat dengan perokok kadar residu nikotin yaitu kotinin urin meningkat lebih besar dibandingkan yang tanpa kontak dengan perokok.
“PDPI mengajak masyarakat untuk menyadari bahaya third hand smoker pada kelompok anak serta efek jangka panjang terhadap kesehatan pernapasan terutama risiko rentan terhadap berbagai penyakit infeksi dimasa depan. Sehingga untuk berpikir dan memutuskan untuk berusaha berhenti merokok dalam waktu dekat,” kata Dr.Agus.
Menghentikan kebiasaan merokok dapat dimulai dengan membulatkan tekad dan meningkatkan motivasi untuk berhenti merokok dengan beberapa cara mulai dengan langsung berhenti, mengurangi secara bertahap atau dengan penundaan waktu merokok sampai dapat berhenti total. Pemerintan melalui Kementerian Kesehatan menghadirkan layanan Quit Line Berhenti Merokok pada nomor 0-800-177-6565 yang memberikan layanan gratis untuk membantu konsultasi berhenti merokok.
Dukung Revisi PP 109/2018
Dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022 yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2022, PDPI menyatakan dukungan pada rencana revisi PP 109. Pemahaman tentang revisi PP 109/2018 tentang pengendalian tembakau. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Indonesia memiliki target untuk menurunkan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7%.
PDPI juga turut mendukung PP dengan materi antara lain gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, pencantuman informasi dalam kemasan produk tembakau serta terkait larangan menjual ecer rokok batangan serta menggunakan jasa media teknologi informasi. Revisi PP 109 ini bermaksud melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari pengaruh buruk dari rokok. Kepentingan melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dari persuasif iklan rokok dengan harapan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya rokok. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia yang akan menjadi generasi penerus di masa depan. (Hs.Foto.SS YouTube)
