Tiga Kementerian Sepakat Perkuat Infrastruktur Pesantren

Penandatangan kesepakatan pengembangan infrastruktur pesantren oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Gedung Heritage Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Selasa (14/10). Foto: dok.Kementerian PU Penandatangan kesepakatan pengembangan infrastruktur pesantren oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Gedung Heritage Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Selasa (14/10). Foto: dok.Kementerian PU

Jakarta, GPriority.co.id – Sebanyak tiga Kementerian antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penandatangan Kesepakatan untuk pengembangan pendidikan pesantren.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Gedung Heritage Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Selasa (14/10).

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan bahwa Kementerian PU akan berperan sebagai mitra teknis, mendampingi pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memperkuat infrastruktur pesantren.

“Lewat kesepakatan hari ini, kita ingin memperkuat peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan agar setiap pesantren, sekecil apa pun, mendapat perhatian yang sama,” ujar Dody dikutip siaran pers Kementerian PU, Selasa (14/10).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan menangani proses perizinan, sertifikasi bangunan, hingga bantuan teknis. Kementerian PU turut memberikan layanan pendampingan melalui hotline 158 dan WhatsApp 081510000185, bekerja sama dengan Dinas PU di daerah, pengelola teknis, serta pejabat fungsional penataan bangunan.

Untuk mendukung pembangunan fisik, Kementerian PU juga menyediakan prototype bangunan sederhana dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sementara itu, prototipe untuk bangunan pesantren lebih dari dua lantai sedang dalam proses penyusunan.

Saat ini, Kementerian PU juga tengah melakukan assessment keandalan bangunan gedung pesantren di delapan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak: Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. Sebanyak 80 pesantren dijadikan sampel dalam kegiatan ini untuk memperbaiki standar bangunan yang aman dan layak huni bagi santri.

“Bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk membangun pembelajaran bersama bagaimana membuat ruang belajar yang kuat, sejuk, dan aman,” tegas Dody.

Kesepakatan tiga kementerian ini juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan pembebasan biaya perizinan bangunan pesantren, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Pasal 156 ayat 1.

Tak hanya dari sisi fisik bangunan, kesepakatan ini juga menyasar peningkatan kapasitas SDM pesantren. Salah satu langkah strategis adalah pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bagi para santri.

“Kami akan melatih dan mensertifikasi santri sebagai tenaga kerja konstruksi supaya semangat roan (gotong royong) di pesantren berubah menjadi keahlian yang diakui,” jelas Dody.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pertukaran data pesantren, dukungan teknis keandalan bangunan dan sanitasi lingkungan, koordinasi perizinan, serta pembinaan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.

“Kalau Kementerian Agama menjadi pemegang nilai dan arah moralnya, Pemda menjadi tangan yang bekerja di lapangan, maka kami di PU menjadi jembatan antara keduanya,” ucap Dody.