Jayapura, GPriority.co.id – Tim pemenangan Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo bersama Kuasa Hukumnya kini resmi melaporkan Pasangan Calon Jhony Banua Rouw-Darwis Masi kepada Gakkumdu Kota Jayapura, pada Senin lalu (18/11).
Adapun laporan mereka terkait dengan dugaan tindak pidana dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Paslon nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi (JBR-HADIR) pada massa kampanye.
“Ya, hari ini kami resmi melaporkan Paslon JBR-HADIR ke Gakkumdu Kota Jayapura atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran pemilu,”ucap Pelapor Tim Pemenangan BMD-DIPO, Margaretha Sara Faubun dilansir dari cepos (20/11).
Margareta yang didampingi Kuasa Hukumnya Yuvenalis Takamully, SH menyampaikan, pihaknya melaporkan pasangan nomor urut 2, JBR-HADIR atas pengakuannya pada debat ketiga yang berlansung di Papua Youth Creative Hub lalu.
Pada saat itu mereka Paslon 2 mengakui, program rehap 4000 rumah yang mereka pakai selama kampanye itu bersumber dari anggaran APBN Kementrian PUPR.
Margareta menilai bahwa ini adalah sebuah pelanggaran pemilu dan tindak pidana yang dilakukan oleh Paslon JBR-HADIR karena menggunakan fasilitas dan uang negara untuk membohongi warga di Kota Jayapura yang mereka pakai sebagai bahan kampanye.
“Jadi, ada sejumlah alat bukti yang kami dibawakan yakni rekaman video dan juga foto-foto, termasuk bukti-bukti kuat bantuan rehap rumah diwarga selama ini,” bebernya.
Margareta menyampaikan, Bawaslu memang menerima laporan saja dan akan menindaklanjutinya.
Namun Margereta kini mengkritik keras terhadap fungsi Bawaslu yang tidak peka dan menyikapi secara serius atas kasus ini.Padahal Paslon JBR-HADIR sudah secara terang-terangan mengaku mereka menggunakan uang negara dalam program bedah rumah.
Harusnya fungsi pengawasan Bawaslu adalah fungsi yang melekat dan otomatis. Apalagi mereka menyaksikan langsung debat ini dan mendengar langsung pernyataan Paslon nomor 2 tersebut.
Selain itu Bawaslu ini juga punya Panwas yang setiap hari berkerja dilapangan untuk mengawasi kampanye yang dilakukan Paslon.
Sehingga Bawaslu harusnya mereka lebih cepat mengetahuinya bilamana ada ditemui kecurigaan pelanggaran Pemilu.
“Seharusnya Bawaslu harus mengambil tindakan atau jemput bola, bukan sebaliknya mereka justru menunggu ada laporan dari masyarakat dulu baru bertindak,” tegasnya.
Margareta pun kini mempertanyakan kinerja Bawaslu Kota Jayapura, pasalnya informasi soal badah rumah ini sudah ramai dimedsos dan juga berita di media masa, tetapi tidak ada tindakkan.
Padahal Paslon nomor 2, JBR-HADIR memberikan bantuan bedah rumah itu bersumber dari dana APBN dengan berlogo Kementrian PUPR.
“Bagi kami ini suatu pembiaran dari Bawaslu Kota Jayapura terhadap pelanggaran dan tidak pidana yang dilakukan oleh Paslon, JBR-HADIR,” kata Margareta.
Sementara itu, Kuasa Hukum, BMD-Dipo, Yuvenalis Takamully, SH mengatakan, materi laporan yang disampaikan oleh pihaknya sebetulnya sama dengan debat pertama di Jayapura kemudian debat kedua di Jakarta dan debat ketiga di Jayapura.
Kata Takamuli, materi yang disampaikan Pasalon JBR-HADIR turut didengar oleh Bawaslu, KPU dan juga Muspida yang hadir saat itu.
“Disini kita minta ada keadilan, keterbukaan dan juga transparansi sejauh mana Bawaslu meresponnya,” pinta Takamuli.
Takamuli kini meminta Bawaslu Kota Jayapura harus jujur dan berkerja profesional.
Untuk itu pihaknya meminta agar perkara ini cepat ditangani, supaya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi pelaksanaan Pilkada ini tinggal sembilan hari lagi kedepan dilakunan pemilihan.
“Ini yang kita sesalkan kanapa Bawaslu tidak mau cepat tangani, ingat seluruh masyarakat memonitor tentang pelaporan kami ini. Untuk itu kami minta Bawaslu, kemudian Gakkumdu bertindak yang adil jujur dan transparansi atas penanganan kasus ini,” tutur Takamuli.
Ditanya apakah yang memberatkan tuntutan kepada Paslon JBR-HADIR dalam kasus ini, Takamuli menjelaskan, unsur kesengajaan jelas sudah ada.
Pasalnya program unggulan dari Paslon nomor urut 2 JBR-HADIR tentang rehab rumah ini adalah program nasional dari Kementerian PUPR, tetapi ini mereka gunakan sebagai bahan kampanye kepada masyarakat di Kota Jayapura seakan-akan program ini milik mereka.
“Itukan ada cuplikan himbauan dari Presiden agar jangan menggunakan program nasional dalam kampanye Pilkada. Disini kita lihat ada unsur kesengajaan dan kita minta kepada Gakkumdu agar diproses kasus ini,” harap Takamuli.
Sementara itu ditempat yang sama Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit BMD-DIPO, Agusto Salvatore Mandosir, meminta kepada Bawaslu Kota Jayapura dan juga Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan agar memproses laporan pihaknya secara serius dan teliti.
“Kita minta Gakkumdu Kota Jayapura bisa bergerak cepat. Karena mengingat waktu kampanye Pilkada tinggal beberapa hari sebelum memasuki masa tenang,” tutup Agusto Mandosir.
Foto: istimewa
