Tiru China, Ahmad Dhani Usul UU Anti Flexing Untuk Anggota DPR RI

Ahmad Dhani usul UU Anti Flexing/Foto : Dok. Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Dhani usul UU Anti Flexing/Foto : Dok. Fraksi Gerindra DPR RI

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, memberi usulan UU anti flexing untuk anggota DPR RI.

UU anti flexing atau anti pamer tersebut bertujuan untuk mencegah para pejabat pamer tanpa ada empati ke masyarakat Indonesia.

“Saya mengusulkan kepada pimpinan kita, Bang Dasco (Sufmi Dasco Ahmad), yang juga Wakil Ketua DPR RI, bahwa kita membutuhkan undang-undang anti pamer seperti di China. Bang Dasco setuju,” ujarnya saat ditemui media usai melakukan pertemuan di kediaman Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Senin (8/9) malam.

Dhani menambahkan, pernyataan tersebut menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo dalam pertemuan yang sama. Di mana, Prabowo mengingatkan anggota DPR Gerindra untuk tidak pamer.

“Arahannya banyak. Cuma tadi yang paling penting Bapak Prabowo menyarankan supaya anggota DPR Gerindra itu tidak boleh flexing,” ungkap anggota DPR yang juga merupakan musisi tersebut.

Menurut Dhani, UU anti flexing penting karena dapat berdampak pada citra serta etika pejabat publik dalam berinteraksi dengan masyarakat. Dalam pernyataannya, Dhani menyebut jika dirinya juga tak pernah pamer.

“Wong saya nggak pernah flexing. Akhirnya saya mengusulkan kepada pimpinan,” tekannya.

Dhani berharap, regulasi tersebut nantinya dapat didiskusikan di Komisi I DPR RI supaya masyarakat Indonesia juga tak lagi memiliki kebiasaan pamer.

“Mudah-mudahan Komisi I akan menggulirkan undang-undang ini. Jadi orang Indonesia tidak ada yang flexing lagi,” tutupnya.