Tok! Pemerintah Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah secara resmi mengumumkan pergantian istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru ini mulai diberlakukan saat penerimaan siswa baru pada Tahun Ajaran 2025/2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan digantinya istilah tersebut. Kata dia, ada sejumlah kelemahan dari system PPDB lama yang perlu diperbaiki.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1).

Tak hanya itu, menurut Mu’ti pergantian ini juga sejalan dengan visi kementeriannya. Yakni pendidikan bermutu untuk semua.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami. Ini untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” tuturnya

Ada empat jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025. Di antaranya:

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi

    Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

    SD

    Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

    – Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

    – Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan

    – Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:

    • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
    • Kesiapan psikis

    – Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional

    • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

    SMP

    – Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

    – Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025

    – Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

    SMA/SMK

    – Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

    – Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.

    – Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

    Foto: GPriority/Dimas A Putra