Wamendagri Temukan 9 Nama Unik di Dukcapil, Ada Unsur ‘Covid’ Hingga ‘Karantina’

Wamendagri Temukan 9 Nama Unik di Dukcapil, Ada Unsur ‘Covid’ Hingga ‘Karantina’ Wamendagri Temukan 9 Nama Unik di Dukcapil, Ada Unsur ‘Covid’ Hingga ‘Karantina’

Jakarta, GPriority.co.id – Soal pemberian nama, patut diakui jika warga Indonesia memiliki ide-ide kreatif.

Umumnya, orang Indonesia menamakan anak mereka dengan penggabungan dua nama orang tuanya.

Namun belum lama ini Wamendagri (Wakil Menteri Dalam Negeri) Bima Arya, menemukan setidaknya 9 nama unik dengan unsur ‘Covid’ hingga ‘Karantina’ di Dukcapil Kemendagri.

Melalui postingan pada akun Instagram pribadinya, Wamendagri melaporkan 9 nama unik di Dukcapil tersebut, hingga akhirnya menarik perhatian publik karena keunikan dan kreativitas warga Indonesia.

Anti mainstream, beberapa nama diketahui berkaitan dengan pandemi COVID-19, seperti Ni Ketut Citra Covida Karantina, Covid Hidayat, dan Muhammad Caesar Al Covid.

Selain itu, terdapat nama-nama dengan unsur nasionalisme, seperti Mohammad Akbar Republik Indonesia Anshori, Muhammad Rufi Republik Indonesia, dan Raden Nakola Republik Indonesia 1 Sakti Aji.

Uniknya, ada juga nama Dinas Komunikasi Informasi Statistik dalam daftar yang dirilis Wamendagri Bima Arya tersebut.

Pemberian Nama Anak yang Unik Sudah Lama Jadi Tren

Sebagai informasi, pemberian nama anak dengan unsur unik, sebenarnya sudah lama terjadi di Indonesia.

Memang, pemberian nama anak merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Untuk memberikan nama, sangat disarankan bagi orang tua untuk mempertimbangkan makna, keindahan bunyi, juga mengikuti unsur tradisi budaya.

Beberapa hal yang harus diperhatikan saat memberikan nama untuk anak, diantaranya seperti :

  • Tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan-santun, dan SARA,
  • Tidak memiliki konotasi yang buruk,
  • Mudah dibaca,
  • Tidak bermakna negatif,
  • Tidak multitafsir,
  • Paling banyak berjumlah 60 huruf, termasuk dengan spasi,
  • Paling sedikit terdiri dari 2 kata.

Terkait pemberian nama untuk anak, pada April 2022 lalu Kemendagri mengeluarkan kebijakan Permendagri No. 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Permendagri tersebut mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

Foto : Ilustrasi/Freepik