GPriority-Jakarta, Hallo warga Solo, hati-hati dengan pohon-pohon rindang di sepanjang pinggir jalan apalagi dimusim hujan. Hati-hati juga jika ingin menebang pohon-pohon yang dirasa mengganggu karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) punya aturan dalam penertiban pangkas memangkas pepohonan.
Untuk pengajuan permohonan penebangan pohon ini terdapat 2 alurnya yang harus dilalui sebelum menebang :
Alur 1 Seksi Konservasi :
1. Surat Permohonan
2. Disposisi Kepala DLH
3. Tim Survey Lokasi
4. Nota Dinas Kepala DLH ke Walikota
5. Disposisi Walikota
6. Surat Jawaban Disposisi Walikota
7. Permohonan dan Seksi Pertamanan untuk Tindak Lanjut
Alur 2 Seksi Pertamanan :
1. Menerima Surat Jawaban Nota Dinas dari Seksi Konservasi Lingkungan
2. Mengkonfirmasi Kepada Pemohon Terkait Kesanggupan Penggantian Bibit Tanaman sesuai PERDA No. 10 Tahun 2015 tentang PPLH
3. Kasi Pertamanan mendisposisi Surat kepada Mandor Lapangan
4. Melaksanakan Pekerjaan sesuai Isi Surat Jawaban
