Palembang, Gpriority- Sebanyak 1.262 pekerja yang ada di kota palembang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini adanya dampak wabah virus covid 19 sehingga perusahaan yang ada di kota palembang menutup konvensional sementara waktu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Palembang Yanuarpan Yany melalui Kabid Hubungan Industrial Fahmi Atta mengatakan dari 1.262 pekerja ini terdata berasal 400 lebih dari perusahaan yang ada di kota palembang, seperti rumah makan, tempat hiburan dan perhotelan.
“Alasan perusahaan meng-PHK pekerjanya karena ketidak mampuan perusahaan untuk membiayai oprasional di tengah pandemi ini,” katanya, selasa (7/4/20).
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja kota palembang saat ini tengah mendata pekerja yang terkena PHK dan akan di masukan diusulan penerima kartu prakerja.
“Pemerintah kota palembang sudah menghimbau agar perusahaan atau pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini,” ujarnya
Selanjutnya perusahaan bisa beri konpensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari, untuk di rujukan dengan keterangan doktor jika pekerja tersebut dinyatakan positif terkena virus covid 19 dan harus segera di rawat intensif, maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dampak dari virus covid 19 ini, tentunya banyak pekerja yang terkena PHK. Oleh karena itu untuk pekerja yang terkena PHK untuk dapat mengikuti program dari pemerintah yaitu kartu prakerja,” ungkap Fahmi Atta Kabid Hubungan Industrial.
(Hen)