12 Pasal Kontorversi RKUHP, Hukuman Bagi Pidana Korupsi Dikurangi hingga ‘Kekebalan’ Lembaga Negara

Jakarta,GPriority.co.id – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa, (6/12) dinilai berat sebelah dan tidak mempertimbangkan masyarakat luas Indonesia.

Sejumlah RKUHP yang bermasalah disebut sebagai bencana bagi kebanyakan masyarakat. Beberapa pasal yang tertuang dinilai mencampuri kehidupan pribadi seseorang dan melanggar hak asasi manusia.

Aksi protes juga masih terus dilakukan oleh sejumlah masyarakat. Hingga kemarin sore, beberapa dari mereka bahkan terlihat mendirikan tenda di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan RKUHP bermasalah. Berikut pasal kontroversial yang dimuat dalam KUHP:

1. Pasal 218 Tentang Penghinaan Terhadap Presiden
2. Pasal 192 Tentang Makar dengan Maksud Menggulingkan Pemerintahan
3. Pasal 349 dan 350 Tentang Penghinaan Terhadap Lembaga Negara
4. Pasal 256 Tentang Demo Tanpa Pemberitahuan
5. Pasal 252 (1) Tentang Hukum Pidana bagi Pelaku Santet
6. Pasal 331 Tentang Kenakalan di Tempat Umum
7. Pasal 598 Pidana Pelanggaran HAM Berat termasuk Genosida
8. Pasal 2 dan 595 Tentang Aturan Hukum Adat atau Living Law
9. Pasal 263 (1) Tentang Penyiaran dan Penyebarluasan Berita Bohong
10. Pasal 603 Tentang Tindak Pidana Korupsi
11. Pasal 413 (1) Tentang Hukum Perzinaan
12. Pasal 188 Tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

KUHP yang baru disahkan akan berlaku dalam tiga tahun bagi WNI, penduduk asing yang tinggal di Indonesia dan turis asing. Hingga saat ini belum ada petunjuk apakah pemerintah berencana untuk merevisi sejumlah pasal bermasalah tersebut. (Hn.)