13 Rekomendasi Perhiptani

Jakarta,Gpriority-Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyuluhan pertanian di Indonesia, perhimpunan Penyuluhan Pertanian Indonesia (Perhiptani) menggelar rapat kerja nasional (rakernas)di Gedung D , Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.

Acara yang digelar mulai 29 hingga 31 Oktober 2019 dihadiri oleh 240 penyuluh dari 21 DPW di seluruh Indonesia.

Dalam rakernas tersebut, Perhiptani membahas tentang uu no.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Karena dalam UU tersebut diisebutkan bahwa  Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia , untuk itulah Perhiptani meminta kepada Pemerintah Daerah agar memberikan perhatian yang sangat serius dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan menuju tercapainya kesejahteraan bagi petani dan keluarganya.

Selain itu dalam rakernas juga dihasilkan 13 rekomendasi yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum  Perhiptani Dr.Ir.H.isran Noor , M.Si.

13 rekomendasi yang dimaksud adalah:

1.Eksistensi penyuluh pertanian tetap penting bagi petani dan pemerintah sebagai lokomotif pembangunan pertanian, namun demikian adanya peraturan perundangan telah membelenggu aktifitas penyuluh pertanian.

2.Administrasi dan manajemen penyuluh pertanian agar ditata kembali untuk dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementan, sehingga pengelolaan administrasi manajemen penyuluhan pertanian menjadi efektif dan efisiensi.

3.Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagaian besar berubah menjadi UPTD segera dikembalikan fungsinya sebagai lembaga penyuluhan pemerintah di wilayah kecamatan sesuai amanat UU no.16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.

4.Tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluhan pertanian baik yang diangkat oleh pusat maupun daerah yang akan menjadi ASN/P3K  untuk diselesaikan secepatnya dengan menerbitkan surat keputusan presiden.

5.Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS)perlu mendapat perhatian sebagai mitra penyuluh pertanian ASN.

6.Diperlukan peninjauan ulang peraturan perundangan khusus UU no,23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam rangka harmonisasi dengan UU no.16 tahun 2006 agar urusan penyuluhan pertanian dapat diakomodasi sebagai urusan atau sub urusan pemerintah daerah sehingga manajemen penyuluhan pertanian termasuk kelembagaannya di daerah dapat berjalan efektif dan efisien.

7.Perhiptani meminta kepada pemerintah pusat dan daerah mengembalikan penyelenggaraan penyuluhan pertanian sesuai sistem yang dituangkan dalam UU no.16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan,pertanian, perikanan dan kehutanan.

8.Anggaran penyelenggaraan penyuluhan pertanian minimal 10 persen dari APBN pertanian karena penyuluhan adalah pendidikan non formal  bagi petani dan keluarganya dalam rangka mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

9.Sistem dan Mekanisme penganggaran penyuluhan pertanian langsung ke BPP menggunakan model Block Grant.

10.Pembiayaan operasional penyuluhan pertanian hendaknya ditinjau kembali dengan mengacu pada penjelasan pasal 33 UU no.16 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa  standar operasional seorang penyuluh meliputi:a.Biaya tetap.b.Biaya perlengkapan penyuluh.c.Biaya percontohan dan demplot.d.Biaya penyusunan materi penyuluhan, dan e.Biaya penyusunan rencana kerja.

11.Dalam rangka penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian perlu dihidupkan kembali hubungan kerjasama antara peneliti,pengkaji,widyaswara,dan penyuluh pertanian melalui pertemuan secara berkala dan berkelanjutan.

12.Dalam rangka menjawab tantangan dan sesuai dengan arahan bapak Presiden, penyuluhan pertanian kedepan harus berbasis pada kawasan WKBPP dan koperasi petani atau KEP,yang dibina dan dikawal BPP secara intensif sehingga mampu memberikan pelayanan kepada petani.Oleh karena itu, DPW Perhiptani wajib menumbuhkembangkan KEP yang dibina secara intensif sehingga mampu memberikan pelayanan kebutuhan petani dari hulu sampai ke hilir oleh penyuluh pertanian .

13.Perhiptani merupakan wadah /organisasi profesi penyuluh pertanian. Untuk itu Kementerian Pertanian dimohon untuk melibatkan organisasi Perhiptani dalam menyusun kebijakan yang menyangkut penyuluhan pertanian termasuk di dalamnya memfasilitasi pembiayaan sesuai dengan PP no.43 tahun 2009.(Hs)