15 Golongan yang Digratiskan Pemprov DKI Naik Transportasi Umum

15 Golongan yang Digratiskan Pemprov DKI Naik Transportasi Umum 15 Golongan yang Digratiskan Pemprov DKI Naik Transportasi Umum

Jakarta, GPriority.co.id – Pemprov DKI Jakarta saat ini dilaporkan tengah memperluas layanan transportasi umum gratis, mulai dari Transjakarta, MRT, hingga LRT. Kebijakan ini ditujukan bagi seluruh pengurus rumah ibadah, dan bukan hanya terbatas pada marbot masjid.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, kebijakan tersebut mencakup semua pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng. Adapun program tersebut merupakan bagian dari 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung, yang bertujuan membantu para pengurus rumah ibadah dalam menjalankan tugas mereka, tanpa harus terbebani biaya transportasi.

Selain itu, dilaporkan juga bahwa saat ini Pemprov DKI sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan lembaga keagamaan yang berkaitan.

Wagub Rano berharap jika program ini dapat segera berjalan, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh penerima. Sementara itu, sebelumnya layanan gratis ini juga sudah diberikan kepada 15 golongan, seperti PNS Pemprov DKI, penerima KJP Plus, lansia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas, hingga veteran RI.

15 Golongan yang Digratiskan Naik Transportasi Umum

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini 15 golongan yang digratiskan Pemprov DKI untuk naik transportasi umum :

– PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS,

– Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus,

– Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI,

– Anggota TNI-Polri,

– Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu,

– Penerima Raskin domisili Jabodetabek,

– Lansia di atas 60 tahun,

– Pengurus Rumah Ibadah,

– Penghuni Rusunawa,

– Tim Penggerak PKK,

– Penyandang Disabilitas,

– Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta,

– Pendidik PAUD,

– Veteran RI,

– dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Foto : Dok. ANTARA