175 Ribu Orang Tandatangani Petisi Batalkan PPN 12 Persen

175 Ribu Orang Tandatangani Petisi Batalkan PPN 12 Persen 175 Ribu Orang Tandatangani Petisi Batalkan PPN 12 Persen

Jakarta, GPriority.co.id – Kenaikan PPN 12 persen mendapat banyak kecaman dari warga Indonesia.

Petisi yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, telah mendapat dukungan lebih dari 175 ribu tanda tangan.

Petisi yang dibuat oleh akun “Bareng Warga” ini menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli.

Bareng Warga juga menyoroti ketimpangan antara biaya hidup dan pendapatan masyarakat, terutama di Jakarta, serta risiko semakin meluasnya tunggakan pinjaman online akibat kebijakan ini.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan PPN penting untuk mendukung program prioritas nasional, termasuk kedaulatan pangan dan energi, serta pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.

Airlangga menegaskan kebijakan ini berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mayoritas disetujui DPR, kecuali Fraksi PKS.

Pemerintah juga menjamin prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan dengan memberikan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok dan bantuan bagi UMKM guna menjaga daya beli masyarakat.

PPN 12 Persen dan Imbasnya Ke Berbagai Sektor

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyetujui kenaikan PPN 12 persen. DPR dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang mewah.

Barang kebutuhan pokok dan layanan yang menyentuh langsung masyarakat akan tetap dikenakan PPN 11 persen.

Namun, ternyata kenaikan PPN 12 persen ini juga berimbas ke berbagai sektor. Salah satunya kenaikan tarif berlangganan platform Netflix dan Spotify.

Begitupun dengan layanan rumah sakit kelas VIP dan sekolah internasional.

Terbaru, transaksi QRIS pun kabarnya juga akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan.

Kebijakan ini sontak langsung ramai dibahas publik, terutama terkait dampaknya pada transaksi cashless.

Perhitungan PPN dilakukan pada biaya layanan, bukan nominal transaksi utama. Misalnya, jika biaya layanan sebesar Rp5.000, PPN 12 persen yang dikenakan adalah Rp600.

Masyarakat Indonesia juga menilai jika kebijakan ini membebani konsumen dan perlu dievaluasi agar lebih adil.

Foto : Istimewa