Jakarta,Gpriority-Salah satu syarat ajuan gugatan sengketa Pilkada 2020 bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi adalah ambang batas suara.
Syarat ambang batas selisih suara dalam mengajukan permohonan gugatan ke MK diatur pada Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan MK. Dijelaskan selisih suara antar peroleh suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam wilayah daerah tersebut yang ditetapkan oleh KPU setempat.
Berdasarkan syarat ambang batas suara, Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif pada tanggal 7 Januari 2021 secara virtual mencatat hanya ada 25 dari 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang memenuhi ambang batas suara.
Untuk pemilihan Gubernur, dari 6 daerah yang mengajukan permohonan, hanya 2 saja yang lolos ke ambang batas, yakni Provinsi Jambi dan Kalimantan Selatan. Untuk Wali Kota, dari 14 pemohon hanya 1 saja yang memenuhi ambang batas, yakni Ternate.
Sedangkan untuk kabupaten, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke MK, hanya 22 saja yang memenuhi ambang batas. Adapun daerah yang dimaksud Tasikmalaya,Tojo Una-Una,Morowali Utara,Rokan Hulu,Malaka,Rembang,Sekadau,Purworejo,Konawe Selatan,Teluk Wondama,Lingga, Karimun, Sumba Barat,Indragiri Hulu,Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu,LabuhanBatu Selatan,Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.
Peneliti Kode Inisiatif ,Ihsan Maulana dalam siaran persnya yang dilakukan secara virtual pada 7 Januari 2021 juga tidak menyangkal jika jumlah daerah yang akan mengikuti sengketa Pilkada 2020 akan terus bertambah, seperti halnya Pilkada 2018.” Dalam Pilkada 2018 ada 6 daerah salah satunya Mimika yang tidak memenuhi ambang batas, namun tetap diperiksa dan dipertimbangkan oleh MK. Berkaca pada Pilkada 2018, saya yakin berkas 111 pemohon masih akan diperiksa oleh MK. Sehingga masih ada ruang bagi pemohon lainnya untuk mengikuti sengketa Pilkada 2020,” tutup Ihsan. (Hs)