3 Langkah Klaim BPJS TK Setelah Resign

Jakarta, GPriority.co.id – BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pekerja dan buruh di Indonesia.

Jika kamu sudah resign dari kerjaan namun belum menklaim BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara menerima keuntungan BPJS Ketenagakerjaan mu melalui aplikasi JMO.

JMO atau Jamsostek Mobile merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh BPJS ketenagakerjaan guna mempermudah pengurusan BPJS melalui Handphone.

Langkah pertama yaitu Isi pengkinian data. Jika kamu sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah pengkinian data. Seperti update pekerjaan terakhirmu dan persyaratan lainnya. Hal ini dilakukan guna memperbaharui data BPJS ketenagakerjaanmu dan langkah awal untuk klaim.

Langkah Kedua Nonaktif status BPJS. Hal ini dapat dilakukan jika ex kantor mu sudah menonaktifkan status BPJS mu. Jika kamu belum di nonaktifkan status BPJS, maka mintalah pihak kantor untuk menonaktifkan status agar BPJS yang kamu miliki bisa diklaim dengan cepat.

Langkah terakhir adalah proses klaim lewat aplikasi. Setelah dua langlah diatas sudah dilakukan, maka selanjutnya kamu bisa mengkalim BPJS mu melalui aplikasi JMO. Ikuti langkah yang diberikan aplikasi, lalu pantau proses pencairan. Biasanya memakn waktu 3 – 7 hari kerja.

Dengan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, para kamu dapat mengajukan klaim mereka dengan lebih mudah dan cepat langsung dari ponsel.

Jadi kamu bisa menggunakan waktu secara efisien setelah resign dari kantor, karena sekarang klaim BPJS bisa menggunakan aplikasi. Dan kamu juga bisa memanfaatkan waktu itu untuk mencari pekerjaan lagi dan mempersiapkan diri sebelum bekerja dikantor yang lain.

Penulis : Hadimas Kamal
Foto : GP Sari