34 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus Tahun Baru Imlek

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 34 narapidana yang beragama Konghucu. Ke 34 napi itu terdiri dari sejumlah wilayah di Indonesia yang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Dalam keterangannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan total ada 272.106 tahanan, anak, narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari data tersebut, terdapat 52 narapidana yang beragama Konghucu. 

“Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama di Rutan dan Lapas di Indonesia. Tidak hanya itu pemberian remisi ini juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana sejumlah Rp18.615.000,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (29/1).

Agus menjelaskan remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan besaran remisi yang diberikan sangat bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat. Pemberian remisi merupakan wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Menteri Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam lapas dan rutan,” tutur Agus. 

Berikut daftar pemberian remisi di Indonesia:

– Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 Narapidana.

– Kalimantan Barat ada 7 Narapidana.

– Jawa Tengah sebanyak 3 Narapidana.

Foto: Kementerian Imipas