40 Perkara Sidang Sela MK Lanjut ke Tahap Pembuktian

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 40 perkara dari total 310 perkara hasil sengketa pilkada 2024 dilanjutkan ke sidang pembuktian pada Selasa (4/2). Adapun 270 perkara diantaranya tak dilanjutkan.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dikutip, Kamis (6/2).

Selanjutnya, ke 40 perkara tersebut lanjut ke tahap pembuktian yang akan digelar 7-17 Februari 2025.

Arief menjelaskan sidang pembuktian akan mengharuskan para pemohon, terkait, dan termohon, untuk mempersiapkan berbagai bukti, dan data. Sekaligus, mempersiapkan para saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi.

“Tahap pembuktian mungkin (mengulik) kedalaman lebih detail dan komprehensif, termasuk mungkin juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” kata dia.

Menurut laman resmi MK, dari 40 perkara sengketa pilkada yang lanjut, 3 perkara merupakan sengketa tingkat provinsi, sedangkan 37 perkara adalah sengketa pilkada bupati dan wali kota.

Berikut 40 perkara sidang sela yang dilanjutkan sidang pembuktian.

1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Banjarbaru

2. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

3. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

4. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman

8. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Sabang

9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara

10. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat

12. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Palopo

13. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung

14.Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang

15. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat

16. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan

17. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang

18. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong

19. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai

20. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo

21. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal

22.Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel

23. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan

24. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua

25. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura

26. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak

27. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya

28. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara

29. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara

30. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak

31. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau

32. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan

33. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara

34. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu

35. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu

36. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah

37. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud

38. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu

39. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto

40. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru.

Foto: GPriority/Dimas A Putra