449 Warga Binaan Lapas Kelas II B di Nunukan Dapat Remisi, 15 Orang Masih Jalani Hukuman Subsider

Nunukan, Gpriority – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75, seperti biasa remisi diberikan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kepada warga binaan yang memenuhi syarat subtantif dan administratif.

Di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kali ini warga binaan lapas kelas II B mendapatkan remisi umum (RU) 1 yaitu pengurangan hukuman ada 449 orang dan RU 2 yaitu warga binaan yang setelah dikurangi masa hukumannya maka dinyatakan bebas, ada 15 orang.

Yang 15 orang ini masih harus menjalani hukuman subsider, sehingga mereka akan diizinkan pulang setelah menjalani subsidernya minimal 3-6 bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Nunukan, Taufiq Hidayat Amd, IP, S.AP, MA mengatakan 449 warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini yakni mereka yang terlibat kasus pencurian, asusila, dan narkotika.

“Terkait kasus narkotika itu yang hukumannya dibawah 4 tahun artinya tidak termasuk dalam syarat PP 99/2012, yang mana syaratnya harus justice collaborator, ” jelas Taufiq.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan proses pengusulan remisi bagi warga binaan melalui seleksi sidang tim pengamat pemasyarakatan di Lapas untuk menentukan yang memenuhi syarat baik subtantif maupun administratif, kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kriteria remisi, selain syarat administratif, dilihat juga vonisnya, surat pelaksanaan putusan dari kejaksaan. Dan syarat subtantif dalam hal ini berkelakuan baik selama di lapas. Setelah dari di seleksi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, nanti kembali ke sini dalam bentuk SK remisi untuk di eksekusi”, tambah Taufiq.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang turut hadir untuk memberikan remisi, mengatakan, ini membuktikan negara hadir untuk melindungi hak warga binaan melalui remisi masa tahanan.

Suasana di lapas kelas II B Nunukan kemarin saat pemberian remisi oleh Bupati Nunukan Hj Asmin Laura.

” Setiap 17 Agustus negara memberikan remisi kepada warga binaan lapas yang notabene memenuhi syarat sesuai aturan yang ada, artinya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan”, kata Laura.

Laura berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tidak mengulangi lagi tindakannya. “Untuk 449 warga binaan yang mendapatkan remisi dari negara hari ini, jangan lagi mengulangi tindakannya. Harapannya hal positif yang didapatkan selama di lapas ini menjadi bekal ketika di lingkungan masyarakat nantinya,” harap Laura.#(FBI)