5 Cara Menolak Gugatan Cerai, Jangan Panik dan Salah Langkah!

Ilustrasi perceraian/Foto : Dok. iStock Ilustrasi perceraian/Foto : Dok. iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Gugatan cerai dari pasangan bukan berarti tidak ada peluang untuk mempertahankan rumah tangga. Pengacara Perceraian, Abidzar, S.H., melalui unggahan di akun Instagramnya @pengacara.abinas, membagikan lima langkah yang dapat dilakukan oleh pihak yang masih ingin mempertahankan perkawinannya ketika menghadapi gugatan perceraian.

Menurutnya, langkah pertama yang perlu diperhatikan adalah tidak terburu-buru meninggalkan rumah tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

“Banyak orang pergi karena emosi atau merasa tidak nyaman. Padahal keputusan meninggalkan rumah bisa memiliki konsekuensi terhadap posisi Anda dalam perkara perceraian. Pikirkan matang sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.

Langkah kedua adalah mengamankan buku nikah atau akta perkawinan. Menurutnya, dokumen asli perkawinan merupakan bukti hukum yang sangat penting selama proses persidangan sehingga sebaiknya tidak hanya dikuasai oleh salah satu pihak.

Selanjutnya, Abidzar menyarankan agar pasangan tetap mengupayakan komunikasi yang baik, termasuk membangun kembali kedekatan suami istri apabila kedua belah pihak masih bersedia.

“Ajak bicara dengan tenang. Jika masih ada kesempatan dan keduanya bersedia, termasuk membangun kembali kedekatan fisik dan mengajak berhubungan badan, karena hakim akan menolak gugatan cerai jika masih terjadi hubungan badan suami istri. Namun jangan pernah memaksa. Tujuannya bukan sekadar hubungan badan, tetapi mengembalikan kedekatan dan komunikasi yang sudah lama hilang,” ujarnya.

Meski demikian, dalam praktik hukum di Indonesia, keputusan hakim tidak semata-mata ditentukan oleh adanya hubungan suami istri. Hakim tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, bukti, serta apakah alasan perceraian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan masih terpenuhi. Dengan demikian, hubungan badan bukan jaminan otomatis gugatan cerai akan ditolak.

Langkah keempat adalah tidak membalas gugatan dengan emosi. Abidzar mengingatkan agar pihak yang digugat tidak mengirim ancaman, hinaan, atau pesan yang justru memperburuk keadaan.

“Tunjukkan bahwa Anda masih ingin mempertahankan perkawinan dengan sikap dewasa dan usaha nyata,” katanya.

Terakhir, ia menyarankan agar pihak yang menerima gugatan segera berkonsultasi dengan pengacara untuk memahami hak, posisi hukum, dan strategi terbaik dalam menghadapi perkara.

“Jika Anda memang tak ingin bercerai, jangan menunggu sampai perkara berjalan terlalu jauh. Pahami hak Anda, posisi hukum Anda, dan langkah apa yang tepat untuk mempertahankan perkawinan,” tuturnya.

Abidzar juga menambahkan bahwa apabila pasangan masih ingin memperjuangkan rumah tangga, perjanjian perlindungan suami istri dapat dipertimbangkan sebagai salah satu upaya terakhir, tentunya atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Ia mengimbau masyarakat yang menghadapi gugatan cerai untuk mencari pendampingan hukum agar tidak salah mengambil langkah dalam proses perceraian.