Irlandia Sahkan Jennie’s Law, Bisa Cek Riwayat KDRT Calon Pasangan

Ilustrasi KDRT/Foto : Dok. Freepik Ilustrasi KDRT/Foto : Dok. Freepik

Irlandia, GPriority.co.id – Pemerintah Irlandia resmi mengesahkan Jennie’s Law, sebuah undang-undang yang memungkinkan masyarakat memeriksa riwayat hukuman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) calon atau pasangan mereka.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah besar dalam upaya melindungi korban dan mencegah kekerasan dalam hubungan sebelum terlambat.

Jennie’s Law merupakan nama populer dari Domestic Violence (Judgements) Register Bill 2026. Aturan tersebut membentuk daftar publik berisi putusan terhadap pelaku yang divonis atas tindak kekerasan dalam rumah tangga serius.

Daftar itu akan dikelola oleh Courts Service Irlandia dan hanya dapat memuat nama pelaku apabila korban memberikan persetujuan. Undang-undang ini dinamai untuk mengenang Jennifer Poole, seorang ibu dua anak berusia 24 tahun yang dibunuh mantan pasangannya pada 2021.

Keluarganya kemudian berkampanye selama lebih dari empat tahun agar masyarakat memiliki akses terhadap informasi mengenai riwayat kekerasan pasangan sehingga tragedi serupa tidak terulang.

Menteri Kehakiman Irlandia, Jim O’Callaghan, mengatakan aturan baru tersebut akan membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih aman dalam menjalin hubungan.

“Jennie’s Law, yang dinamai untuk menghormati Jennifer Poole, akan memungkinkan orang yang dihukum karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pasangan atau mantan pasangan dimasukkan ke dalam Daftar Putusan. Daftar ini akan membantu orang yang sedang menjalin atau mempertimbangkan menjalin hubungan dengan seseorang untuk mengetahui apakah orang tersebut memiliki riwayat vonis atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang serius,” jelasnya dikutip dari laporan The Guardian.

Namun, Jim O’Callaghan menegaskan bahwa daftar tersebut bukan satu-satunya solusi dalam memerangi kekerasan domestik.

“Tentu saja, keberadaan daftar ini saja bukanlah solusi. Langkah ini hanyalah salah satu bagian dari strategi yang lebih luas dan komprehensif untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga serta mengurangi terjadinya pelanggaran berulang,” lanjutnya.

Sementara itu, keluarga Jennifer Poole menyambut pengesahan Jennie’s Law sebagai momen bersejarah meski penuh haru. Saudara Jennifer, Jason Poole, mengatakan keluarganya tidak akan pernah bisa mendapatkan Jennifer kembali, tetapi berharap hukum tersebut dapat menyelamatkan banyak nyawa.

“Kami tidak akan pernah bisa mendapatkan Jennifer kembali. Namun, demi mengenang dirinya, kami akan memastikan orang lain tidak perlu mengalami penderitaan yang kami rasakan setiap hari. Jennie’s Law akan memberikan informasi yang dapat membantu perempuan membuat pilihan yang lebih aman dan mendapatkan dukungan lebih awal ketika menghadapi kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap puhak keluarga Jennifer Poole.

Jennie’s Law menjadikan Irlandia sebagai salah satu negara yang memperkuat perlindungan korban melalui keterbukaan informasi mengenai pelaku KDRT.

Pemerintah berharap regulasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat pencegahan, serta memberikan kesempatan bagi calon korban untuk mengenali risiko sebelum membangun hubungan yang lebih serius.