Jakarta, GPriority.co.id – Wafatnya Ratu Elizabeth II memunculkan gejolak di antara negara-negara persemakmuran Inggris yang diisukan menginginkan referendum.
Negara persemakmuran (commonwealth of nations) merupakan persatuan bebas negara-negara berdaulat bekas jajahan Inggris yang mempertahankan ikatan persahabatan dan kerjasama praktis dengan negara tersebut.
Diketahui ada puluhan negara yang pernah dijajah Inggris dan Indonesia adalah salah satunya. Di antara puluhan negara tersebut, baik negara maju maupun berkembang hingga kepulauan menjadi bagian dari persemakmuran.
Namun hal ini tidak berlaku bagi Indonesia. Meski pernah dijajah Inggris selama kurang lebih 5 tahun dari 1811 hingga 1816 Indonesia tidak termasuk ke dalam persemakmuran.
Lantas, mengapa Indonesia tidak termasuk ke dalam negara persemakmuran?
Menurut para ahli, negara persemakmuran adalah negara-negara yang pernah menjadi koloni Inggris. Alasan inilah yang disebut menjadi salah satu sebab Indonesia tidak termasuk negara persemakmuran.
Indonesia memang pernah dijajah oleh Inggris, namun tidak menjadi koloni negara tersebut. Hal ini karena NKRI yang masih bernama Hindia-Belanda pada saat itu, diserahkan kembali ke tangan Belanda.
Inggris menduduki Indonesia pada tahun 1811 sampai 1816 setelah menang perang melawan Perancis yang berada di bawah komando Napoleon Bonaparte. Peristiwa ini lantas membuat Belanda kehilangan kekuasaannya di Indonesia.
Pasalnya pada masa itu Belanda berada di bawah kekuasaan Perancis, yang secara otomatis membuat wilayah jajahannya turut di bawah kontrol negara Perancis.
Setelah kepergian Belanda, Inggris datang ke tanah air dengan mengirimkan Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur Jawa, sebelum kemudian dipromosikan sebagai Gubernur Sumatra.
Selama memerintah di Indonesia, Raffles menghapus sistem monopoli perdagangan, sistem tanam paksa Belanda. Kemudian mengubahnya menjadi lebih adil dengan sistem sewa tanah dan pembagian skema wilayah Pulau Jawa.
Penjajahan Inggris di Indonesia sendiri berlangsung selama 5 tahun. Selanjutnya, Inggris menyerahkan kembali Hindia-Belanda kepada Belanda yang telah merdeka dari Perancis.
Penyerahan tersebut terjadi pada 1814 ketika Inggris dan Belanda mengadakan pertemuan di London dan menghasilkan kesepakatan Konvensi London. Dalam Konvensi tersebut, Inggris bersedia untuk menyerahkan kembali Hindia-Belanda kepada Belanda.
Setelahnya, penjajahan Belanda atas Indonesia kembali selama beberapa tahun, yang berakhir dengan Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaan.
Dengan kata lain, pada masa itu Indonesia tidak merdeka dari Inggris melainkan merdeka dari Belanda. Selain itu, kemerdekaan Indonesia juga tidak diperoleh dari hasil pemberian Inggris ataupun negara lain, tetapi dari hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. (Vn)