
Jakarta-GPriority.co.id, Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu budaya dan kebiasaan.
Perilaku konsumtif dan masalah ekonomi menjadi bagian dari sekian alasan orang berperilaku korupsi. Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne Gone Theory menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi.
Jika kita bicara dampak korupsi di Indonesia, sebenarnya masyarakatlah yang paling dirugikan dan bukan negara. Banyak hak-hak masyarakat tertunda bahkan hilang, seperti pembangunan fasilitas-fasilitas umum, infrastruktur dan kegiatan-kegiatan yang menjadi hak masyarakat tidak terpenuhi akibat anggaran negara yang dirampas para koruptor.
Berikut 7 kelompok Jenis Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang no. 31 tahun 1999 jontu Undnag-Undang no. 20 tahun 2001
1. Merugikan Keuangan Negara
Merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara seperti memperkaya diri sendiri
2. Penggelapan dalam Jabatan
Menyalahgunakan wewenang atas suatu jabatan yang dimiliki
3. Perbuatan Curang
Melakukan perbuatan curang agar bisa menyelamatkan atau menguntungkan satu pihak
4. Pemerasan
Memaksa orang lain memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya
5. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Memiliki kepentingan pribadi atas wewenang yang dimiliki sehingga dapat mempengaruhi kinerja
6. Gratifikasi
Pemberian uang atau natura secara cuma-cuma, baik di dalam maupun di luar negeri
7. Suap Menyuap
Pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan oleh siapapun yang memiliki suatu tujuan tertentu.
(noz.dok.peraturan.go.id)