Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia kabarnya tengah menggodok RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Meski masih dalam tahap kajian dan belum memiliki draf resmi, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut saat ini masih banyak kesalahpahaman informasi dan pemberitaan dari pihak luar yang berkaitan dengan kepentingan nasional Indonesia, hingga dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril dikutip dari ANTARA.
RUU ini disebut mampu mengatasi ancaman disinformasi dan propaganda asing yang semakin kompleks di era digital saat ini. Dengan kehadiran RUU ini, kelembagaan dan kerangka hukum nasional pun akan semakin kuat, terlebih soal kontra propaganda dan literasi digital.
Selain itu, RUU ini juga dapat membantu pemerintah dan lembaga negara untuk merespon informasi dengan lebih cepat dan terkoordinasi. RUU ini dapat menjadi pembeda antara disinformasi yang tidak disengaja dengan propaganda yang terorganisir.
“Jadi kira-kira gini lho supaya apa ya namanya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, itu tapi juga ada bentuk tanggung jawabnya gitu lho,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Lebih lanjut dilansir dari Hukum Online, menurut Amnesty International Indonesia dan beberapa kelompok masyarakat sipil seperti YLBHI, kehadiran RUU ini bisa menjadi alat negara untuk membungkam kritik yang dianggap sebagai “propaganda asing”, tanpa bukti yang jelas.
Kritik “propaganda asing” juga dinilai subjektif, begitupun dengan kekuasaan negara untuk menentukan yang salah dan benar juga ditentukan secara sepihak. RUU ini juga berpotensi melanggar Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada jadwal resmi pengesahan atau pun pembahasan resmi di DPR. Pasalnya, RUU Ini masih berstatus wacana dan masih dalam tahap awal kajian akademik. RUU ini pun juga masih belum masuk dalam agenda legislasi formal.
