Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya tiga jenis tindak pidana korupsi yang belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Temuan ini dinilai berpotensi menjadi celah serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan tiga delik tersebut mencakup praktik perdagangan pengaruh untuk melancarkan kepentingan tertentu, kepemilikan harta kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, serta praktik suap murni di sektor swasta yang berpotensi merusak iklim investasi.
“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” katanya dikutip Jumat (13/2).
Setyo menilai urgensi revisi UU Tipikor semakin kuat setelah dirilisnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 oleh Transparency International pada 10 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, skor IPK Indonesia tahun 2025 berada di angka 34 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, ketika Indonesia meraih skor 37 dan berada di peringkat 99 dunia.
Penurunan tersebut, menurut Setyo, harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal jika regulasi yang menjadi landasan belum cukup kuat dan belum mampu menjawab tantangan perkembangan modus korupsi.
Lebih lanjut, Setyo menyebut pengaturan tiga delik baru itu juga penting sebagai bagian dari langkah Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
KPK sebelumnya telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 4 Februari 2026. Rekomendasi tersebut bukan hanya untuk mendukung agenda keanggotaan OECD, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi hukum nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
