Jakarta, GPriority.co.id – Umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah Puasa di bulan Ramadan. Bahkan, apabila sengaja meninggalkannya, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan dosa oleh Allah SWT.
Meski beberapa golongan diberi rukhshah (keringanan) oleh Allah SWT. untuk tidak berpuasa seperti orang sakit, lansia, hingga ibu menyusui, lalu bagaimana dengan pekerja berat?
Menurut Fiqih Islam, yang dilansir dari laman NU Online, salah satu syarat untuk melakukan puasa ialah memiliki kemampuan untuk menahan diri dari makan dan minum, sesuai waktu yang disyariatkan.
Walaupun diberi keringanan, orang sakit, lansia, serta ibu hamil, tetap harus mengganti puasa Ramadan di lain waktu atau membayar fidyah.
Hal ini juga berlaku untuk pekerja berat seperti petani, kuli bangunan, dan semacamnya. Golongan ini tetap diwajibkan berpuasa Ramadan dengan keringanan tertentu.
Sebagaimana dijelaskan oleh Habib Husein Ja’far pada salah satu tayangan podcast Log In di saluran milik Deddy Corbuzier, dalam Islam seorang yang bekerja berat mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi sedari awal harus tetap berniat puasa.
“Dia makan sahur, kemudian berpuasa. Kalau sekiranya sudah tidak mungkin (tidak kuat melanjutkan puasa) maka mereka (diperbolehkan) berbuka puasa,” ujar Habib Husein Ja’far dikutip GPriority pada Senin (16/2).
Namun sebagai catatan penting, Habib Husein Ja’far menegaskan, golongan tersebut tidak diperbolehkan untuk tidak berniat puasa sedari awal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah puasa dan datangnya bulan suci Ramadan.
Selain itu, sama seperti golongan lainnya yang diberi keringanan, maka pekerja berat juga wajib mengganti utang puasanya selesai Ramadan.
“Harus mengganti di hari lain. Nggak ada denda, jadi dia hanya menganti puasanya dengan syarat memang dia harus betul-betul membatalkan puasanya. Jadi nggak bisa mencari alternatif lain selain untuk dengan tidak berpuasa,” tegasnya.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam salah satu ceramahnya.
“Orang yang pekerjaannya berat tapi dia mesti juga bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya, dia wajib pagi-pagi makan sahur dan berniat puasa. Jadi tidak boleh dia loss tidak berpuasa. Istrinya menyiapkan makan sahur, dia tetap berniat puasa, setelah itu dia tetap bekerja,” jelas UAS.
