2 Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Waktu yang Tidak Dianjurkan

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan/Foto : Dok. Istimewa Ilustrasi pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan membantu kaum fakir dan miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri.

Namun, ada 2 waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah serta waktu yang tidak dianjurkan. Sebagaimana dilansir dari postingan Instagram @fiqihwanita_ pada Jumat (20/3), berikut ini penjelasannya.

1. Waktu paling utama: sejak terbenam matahari di akhir Ramadan, hingga sebelum sholat ied

Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan (malam takbiran) hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah… dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Ied).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa waktu terbaik adalah menjelang Idulfitri, karena zakat fitrah akan langsung bermanfaat bagi penerimanya pada hari raya.

Adapun keutamaan mengeluarkan zakat fitrah di waktu ini antara lain :
– Zakat fitrah tepat sasaran dan langsung digunakan
– Menyempurnakan ibadah puasa Ramadan
– Membantu fakir miskin merayakan Idulfitri dengan layak.

2. Waktu yang juga diperbolehkan: 1-2 hari sebelum Idulfitri (28 dan 29 Ramadan)

Selain waktu utama, zakat fitrah juga boleh ditunaikan lebih awal, yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya Idulfitri. Hal ini berdasarkan praktik para sahabat Nabi.

Dalam riwayat disebutkan:

“Dahulu para sahabat menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idulfitri.” (HR. Bukhari).

Ini menjadi dalil bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam pembayaran zakat fitrah, terutama untuk memudahkan distribusi kepada yang berhak.

Ada beberapa keuntungan mengeluarkan zakat fitrah lebih awal. Mulai dari memudahkan panitia atau lembaga zakat dalam proses distribusinya, menghindari keterlambatan, hingga memberi waktu bagi mustahik untuk mempersiapkan hari raya.

3. Waktu yang tidak dianjurkan

Perlu diketahui bahwa menunda zakat fitrah hingga setelah salat Idulfitri hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi haram jika tanpa alasan yang jelas.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menunaikannya sebelum salat, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sebagai catatan, menunaikan zakat fitrah tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi penerima. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami waktu yang tepat agar ibadah ini menjadi sempurna.