Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung?

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah/Foto : Dok. Freepik Ilustrasi pembayaran zakat fitrah/Foto : Dok. Freepik

Jakarta, GPriority.co.id – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Tujuannya adalah menyucikan jiwa setelah berpuasa serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak.

Sebagaimana dilansir dari postingan Instagram @fiqihwanita_ pada Kamis (19/3), dalam ajaran Islam, zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung dengan syarat mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), seperti fakir atau miskin.

Mengacu pada Al-Qur’an, penerima zakat telah dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, hingga ibnu sabil.

Jika saudara kandung termasuk kategori fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat fitrah. Bahkan, memberikan zakat kepada keluarga sendiri memiliki keutamaan lebih karena sekaligus mempererat silaturahmi.

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, dan sedekah kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menjadi dasar bahwa memberikan bantuan, termasuk zakat, kepada keluarga yang membutuhkan memiliki pahala berlipat.

Selain itu, dalam praktiknya para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya boleh diberikan kepada kerabat dekat, selama tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat.

Meski diperbolehkan, dilansir dari laman Baznas, ada batasan penting dalam pemberian zakat fitrah kepada keluarga. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah wajib, seperti:

– Orang tua (ayah dan ibu),
– Anak kandung,
– Serta Istri.

Hal ini karena kebutuhan mereka sudah menjadi tanggung jawab langsung pemberi zakat. Sebaliknya, saudara kandung tidak termasuk tanggungan nafkah wajib, sehingga mereka boleh menerima zakat fitrah jika memang membutuhkan.

Sementara jika berdasarkan pendapat dari para ulama, mayoritas dari berbagai mazhab seperti Mazhab Syafi’i dan Hanafi, sepakat bahwa memberikan zakat kepada saudara kandung diperbolehkan selama memenuhi syarat sebagai mustahik.

Bahkan dalam beberapa penjelasan fiqih, dianjurkan untuk mendahulukan kerabat dekat yang membutuhkan sebelum memberikan kepada orang lain, selama tidak melanggar ketentuan syariat.

Adapun memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama zakat, yaitu menciptakan keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan.

Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, sebagaimana diajarkan dalam Islam.