KPK Temukan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Kepala Daerah Mesti Evaluasi

Ilustrasi kendaraan dinas. Foto: Dok. Kementerian PANRB Ilustrasi kendaraan dinas. Foto: Dok. Kementerian PANRB

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya laporan terkait penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi pemerintah. Fasilitas negara tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya meminta pemerintah daerah bersama inspektorat segera melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh atas penggunaan kendaraan dinas.

“Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (28/3).

Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik milik pemerintah pusat maupun daerah, hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, penyalahgunaan fasilitas negara seperti ini berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran yang lebih serius, termasuk praktik korupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa potensi korupsi tidak selalu berasal dari penyalahgunaan jabatan secara langsung, tetapi juga bisa muncul dari penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.

Lebih lanjut, Budi menilai penggunaan kendaraan dinas untuk urusan pribadi yang terlihat sepele justru dapat berdampak besar.
Selain berpotensi merugikan negara, tindakan tersebut juga dapat memicu konflik kepentingan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

KPK menekankan pentingnya pengawasan internal oleh masing-masing instansi, terutama menjelang momentum Lebaran yang rawan terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

Melalui imbauan ini, KPK berharap seluruh pejabat dan aparatur sipil negara dapat menjaga integritas serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.