Angela Lipps: Wanita AS yang Jadi Korban Salah Tangkap Akibat AI, Ini Kronologinya

Angela Lipps, wanita AS korban salah tangkap akibat penggunaan sistem AI/Foto : Dok. Istimewa Angela Lipps, wanita AS korban salah tangkap akibat penggunaan sistem AI/Foto : Dok. Istimewa

Tennessee, GPriority.co.id – Kasus kesalahan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali menjadi sorotan global setelah seorang wanita berusia 50 tahun ditangkap dan dipenjara atas kejahatan yang terjadi di negara bagian yang bahkan belum pernah ia kunjungi.

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait penggunaan AI, khususnya teknologi pengenalan wajah, dalam sistem penegakan hukum.

Dilansir dari laporan KOMO News, wanita tersebut diketahui bernama Angela Lipps, seorang nenek asal Tennessee, Amerika Serikat. Ia ditangkap oleh aparat setelah sistem AI mengidentifikasinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan bank yang terjadi di Fargo, North Dakota. Ironisnya, Lipps mengaku tidak pernah menginjakkan kaki di negara bagian tersebut sepanjang hidupnya.

Penangkapan terjadi pada Juli 2025 ketika aparat mendatangi rumahnya dan langsung menahannya. Lipps kemudian ditahan tanpa jaminan di penjara Tennessee selama beberapa bulan sebelum akhirnya diekstradisi ke North Dakota untuk menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini bermula dari investigasi polisi terhadap serangkaian penipuan bank yang terjadi antara April hingga Mei 2025. Pelaku menggunakan identitas palsu untuk menarik uang dalam jumlah besar. Dalam proses penyelidikan, polisi menggunakan teknologi pengenalan wajah berbasis AI untuk menganalisis rekaman CCTV. Sistem tersebut kemudian “menandai” wajah Lipps sebagai kandidat tersangka.

Tanpa verifikasi mendalam, pihak berwenang melanjutkan proses hukum berdasarkan kecocokan visual tersebut. Bahkan, penyidik membandingkan foto SIM dan media sosial Lipps dan menganggapnya cukup mirip dengan pelaku. Hal ini menunjukkan bagaimana ketergantungan berlebihan pada AI dapat berujung fatal jika tidak disertai investigasi manual yang memadai.

Selama hampir enam bulan, Lipps harus menjalani masa penahanan yang tidak semestinya. Ia bahkan sempat menghadapi sejumlah dakwaan serius, termasuk pencurian identitas dan penipuan.

Kebenaran akhirnya terungkap setelah pengacaranya menghadirkan bukti berupa catatan transaksi bank yang menunjukkan bahwa Lipps berada di Tennessee saat kejahatan terjadi di North Dakota. Bukti tersebut secara jelas membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Dilansir dari laporan NY Post, setelah bukti tersebut diajukan, pihak berwenang akhirnya membatalkan seluruh tuduhan dan membebaskan Lipps. Namun, dampak dari kesalahan ini sangat besar. Ia kehilangan rumah, kendaraan, bahkan hewan peliharaannya akibat masa penahanan yang panjang. Selain itu, ia juga tidak mendapatkan bantuan untuk kembali ke kampung halamannya setelah dibebaskan.

Kasus ini memicu kritik tajam terhadap penggunaan AI dalam sistem hukum, terutama terkait akurasi dan etika. Banyak pihak menilai bahwa teknologi pengenalan wajah masih memiliki tingkat kesalahan yang signifikan, terutama jika digunakan sebagai satu-satunya alat identifikasi tanpa verifikasi tambahan.

Pakar hukum dan teknologi menegaskan bahwa AI seharusnya hanya digunakan sebagai alat bantu, bukan sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan hukum. Tanpa pengawasan manusia yang ketat, kesalahan seperti ini berpotensi terus terjadi dan merugikan masyarakat yang tidak bersalah.

Pihak kepolisian sendiri mengakui adanya kesalahan dalam proses identifikasi dan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap prosedur yang digunakan. Namun, hingga kini belum ada permintaan maaf resmi yang diberikan kepada korban.

Pada akhirnya, kasus Angela Lipps menjadi peringatan penting bahwa meskipun AI menawarkan kemajuan teknologi yang signifikan, penggunaannya tetap harus dibarengi dengan kehati-hatian dan tanggung jawab. Tanpa regulasi yang jelas dan kontrol manusia yang memadai, teknologi canggih ini justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru.