Komdigi-Polri Satukan Sistem Aduan, Ingin Berantas Judol Lebih Cepat

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penanganan kejahatan siber di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, pemerasan berbasis seksual (sextortion), hingga judi online masih menjadi tantangan serius.

“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Dalam kerja sama ini, perubahan utama difokuskan pada penyederhanaan alur kerja antar lembaga. Proses yang sebelumnya mengandalkan surat-menyurat akan digantikan dengan sistem terintegrasi agar penanganan laporan masyarakat bisa dilakukan lebih cepat.

Selain itu, pemerintah juga akan menyederhanakan layanan pengaduan publik. Saat ini masyarakat mengenal beberapa kanal seperti 110 dan 112, yang ke depan akan diintegrasikan dalam satu sistem command center.

“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” ucap Meutya.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat respons di lapangan, khususnya dalam menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang kian kompleks.

“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” jelasnya.

Selain penanganan kasus, kerja sama ini juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme terpadu dalam menghadapi tindak pidana siber.

Dengan integrasi sistem dan koordinasi yang lebih erat, pemerintah berharap waktu penanganan kasus dapat dipangkas dan setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti, sehingga potensi korban kejahatan digital dapat ditekan secara signifikan.