Bea Cukai Bebaskan Pajak Barang Jemaah Haji 2026, Simak Syaratnya

Jemaah haji Indonesia/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja mengatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji yang berasal dari berbagai lapisan ekonomi.

Ia menjelaskan, jemaah haji Indonesia memiliki karakteristik khusus karena harus mengantre panjang dan menabung selama bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde, dikutip dari Antara, Jumat (17/4).

Fasilitas pembebasan tersebut berlaku untuk barang yang dibawa langsung oleh jemaah maupun barang kiriman melalui penyelenggara pos, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, kebijakan ini hanya diberikan kepada jemaah haji yang menggunakan kuota resmi, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, jemaah haji non-kuota atau haji furoda tidak berhak mendapatkan fasilitas ini karena tidak terdaftar dalam sistem pemerintah dan dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

Adapun fasilitas hanya berlaku untuk barang pribadi milik jemaah, termasuk oleh-oleh. Barang titipan atau jasa titipan (jastip) tidak termasuk dalam cakupan pembebasan tersebut.