Dipeluk Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Saya Patah Hati

Momen haru Nadiem Makarim dipeluk ojol usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5)/Foto : Dok. Tangkapan Layar TikTok @soal_unsrat Momen haru Nadiem Makarim dipeluk ojol usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5)/Foto : Dok. Tangkapan Layar TikTok @soal_unsrat

Jakarta, GPriority.co.id – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024,
Nadiem Anwar Makarim, mendapat momen haru usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook. Informasi tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan terbuka yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Usai sidang, suasana emosional terjadi ketika seorang pengemudi ojek online menghampiri Nadiem dan memeluknya di tengah kerumunan awak media.

Sang pengemudi ojol menyampaikan dukungan sambil menangis dan menyebut Nadiem sebagai sosok yang berjasa terhadap kehidupannya.

“Bapak pahlawan ekonomi saya, Pak,” ujar pengemudi ojol tersebut sambil memeluk Nadiem. Momen itu kemudian viral di media sosial setelah diunggah sejumlah akun berita dan platform digital.

Nadiem tampak terdiam beberapa saat menerima pelukan tersebut sebelum akhirnya berjalan menuju kendaraan yang telah menunggunya. Ekspresi haru terlihat jelas di wajah mantan pendiri Gojek itu.

Dalam keterangannya kepada media setelah sidang, Nadiem mengaku tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya maupun mengabdi di kabinet. Namun, ia mengaku sangat terpukul atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menyesal mengabdi untuk negara. Tapi saya jujur, saya patah hati dengan tuntutan ini,” kata Nadiem kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menyoroti tuntutan pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun yang menurutnya sangat berat. Meski demikian, Nadiem menyatakan akan menghadapi seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi Chromebook sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan bernilai besar saat pandemi COVID-19. Program tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di berbagai daerah Indonesia.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Mereka menilai sejumlah dakwaan dan tuntutan jaksa belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan serta tujuan awal program digitalisasi pendidikan nasional.