Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Perkuat Pendataan dan Pengawasan Pesantren

Ilustrasi pesantren di Indonesia/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan tata kelola pesantren guna mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan langkah tersebut dapat dilakukan dengan memperjelas standar kelembagaan, pendataan, serta pembinaan agar pesantren benar-benar menjadi lembaga pendidikan Islam yang tertib, sehat, dan aman.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang mencatut nama pesantren. 

Menurutnya, sebagian kasus justru terjadi di lembaga yang tidak terdaftar resmi sebagai pesantren di Kementerian Agama, namun menggunakan label pesantren dalam aktivitasnya.

“Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Karena itu, definisi dan standar pesantren harus diperjelas. Masyarakat juga perlu mengetahui mana pesantren yang resmi, terdaftar, dan memenuhi ketentuan,” kata Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/6).

la menegaskan, penguatan kelembagaan pesantren harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan santri. Aturan teknis, mekanisme pengawasan, pendampingan, serta kanal pengaduan yang aman perlu disiapkan agar pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan sejak dini.

Meski demikian, Nasaruddin mengingatkan bahwa seluruh mekanisme pengawasan tetap harus memperhatikan etika dan privasi santri.

Nasaruddin mencontohkan, pemasangan CCTV dapat dilakukan di ruang publik atau area bersama, namun tidak boleh dipasang di ruang privat yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Pengawasan penting, tetapi harus tetap menghormati privasi dan martabat santri. Perlindungan tidak boleh melahirkan bentuk pelanggaran lain,” pungkasnya.