Menag: Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi

Menteri Agama, Nasaruddin Umar/Foto Instagram Nasaruddin Umar

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.

Menurutnya, diperlukan perubahan budaya dan cara pandang masyarakat agar relasi yang timpang tidak terus melahirkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Meski demikian, Nasaruddin menilai pendekatan hukum tetap penting dilakukan, namun belum cukup untuk mengatasi kasus kekerasan seksual secara menyeluruh.

“Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai undang-undang dan peraturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan.

Karena itu, upaya pencegahan harus menyentuh akar persoalan, termasuk relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat.

Menurut Nasaruddin, relasi kuasa terjadi ketika satu pihak memiliki posisi sangat dominan, sementara pihak lain berada dalam kondisi lemah atau rentan. Dalam banyak kasus, ketimpangan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak,” pungkasnya.