Fotokopi KTP Kini Dilarang, Bagaimana Praktiknya di Negara Lain?

Ilustrasi fotokopi KTP/Foto : Dok. Istimewa Ilustrasi fotokopi KTP/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Kabar mengenai larangan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sempat memicu kebingungan di masyarakat.

Isu tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan bahwa kebiasaan meminta atau menyerahkan fotokopi KTP berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran perlindungan data pribadi.

Namun, Kemendagri kemudian memberikan klarifikasi bahwa fotokopi KTP tidak dilarang secara mutlak, melainkan penggunaannya harus sesuai kebutuhan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, sebelumnya menegaskan bahwa KTP-el telah dilengkapi cip (chip) yang memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan secara elektronik sehingga lembaga pengguna tidak perlu lagi menjadikan fotokopi KTP sebagai prosedur utama.

“Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Pelindungan Data Pribadi),” ujar Teguh.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan persepsi bahwa fotokopi KTP sepenuhnya dilarang. Karena itu, Kemendagri menerbitkan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab,” tegas Teguh.

Ia menambahkan bahwa penggunaan tersebut harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Artinya, pihak yang mengumpulkan salinan KTP wajib menjaga keamanan data, tidak menyalahgunakannya, serta tidak menyimpan lebih lama dari yang diperlukan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU PDP dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Sebagai solusi, Kemendagri mendorong seluruh instansi pemerintah maupun swasta yang telah bekerja sama dengan Dukcapil untuk beralih ke sistem verifikasi digital melalui card reader, web service, web portal, face recognition (FR), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Perlu diketahui, praktik digitalisasi identitas juga bukan hal baru di berbagai negara. Estonia, misalnya, menggunakan kartu identitas digital yang dapat diakses melalui sistem autentikasi elektronik untuk hampir seluruh layanan publik.

Begitu pun dengan Singapura yang mengandalkan aplikasi Singpass, sementara negara-negara Uni Eropa semakin banyak menerapkan digital identity wallet sehingga warga tidak perlu menyerahkan fotokopi kartu identitas untuk sebagian besar urusan administrasi.

Sebaliknya, di beberapa negara seperti Jepang dan Amerika Serikat, salinan identitas masih digunakan dalam kondisi tertentu, tetapi tren global bergerak menuju verifikasi digital demi meningkatkan keamanan data pribadi.

Dengan begitu, Kemendagri bukanlah melarang total fotokopi KTP, melainkan mengurangi ketergantungan terhadap salinan fisik dan mempercepat transformasi menuju sistem identitas digital yang lebih aman, efisien, dan sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi.