Wamenhaj Bongkar Dugaan Mafia Haji, Modus Badal dan Dam Raup Miliaran Rupiah

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak/Foto : BPMI Setpres Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak/Foto : BPMI Setpres

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dengan membongkar berbagai dugaan praktik penyimpangan yang selama ini merugikan jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya dugaan praktik mafia haji yang melibatkan oknum di sejumlah layanan penyelenggaraan ibadah, mulai dari administrasi hingga layanan badal ibadah dan pembayaran dam.

Menurut Dahnil, praktik tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat demi memperoleh keuntungan besar. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan penipuan layanan badal ibadah dan pembayaran dam yang diduga dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

“Ada satu KBIH yang melakukan penipuan badal dan penipuan dam. Dia bisa mengumpulkan puluhan miliar pada saat musim haji. Ada yang kami amankan membawa sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp2 miliar,” ungkap Dahnil sebagaimana dikutip dari YouTube Seputaran Haji.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di luar yurisdiksi Indonesia sehingga proses penindakannya dilakukan melalui koordinasi lintas negara. Setelah para terduga pelaku kembali ke Tanah Air, mereka langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Ketika mendarat langsung diambil oleh Polda, misalnya di Jawa Barat,” ujar Dahnil.

Dahnil juga mengaku prihatin karena sebagian pelaku diduga merupakan orang-orang yang dikenal sebagai tokoh agama. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak mencerminkan seluruh KBIH maupun para pembimbing ibadah haji di Indonesia.

“Pelakunya siapa? Mohon maaf, mengaku dirinya ustaz, mengaku dirinya ajengan, mengaku dirinya kiai. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” kata Dahnil.

Bahkan, saat proses penindakan berlangsung, Dahnil mengungkap adanya dugaan upaya menyuap petugas agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.

“Ketika ditangkap oleh petugas kami, yang ditawarkan adalah, ‘Pak, kita bagi dua saja.’ Tapi tetap kami amankan dan kemudian diproses,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari reformasi penyelenggaraan haji, Kementerian Haji dan Umrah juga memperkuat fungsi pengawasan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian yang melibatkan personel berlatar belakang aparat penegak hukum, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, pemerintah telah menghapus mekanisme lunas tunda ganti pada haji khusus yang dinilai selama ini membuka ruang praktik manipulasi keberangkatan jemaah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang lebih bersih, transparan, adil, dan berintegritas.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan resmi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.