Jakarta, GPriority.co.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, puluhan ribu pekerja dilaporkan kehilangan pekerjaan, dengan Jawa Barat menjadi provinsi yang mencatat jumlah tenaga kerja terdampak PHK tertinggi secara nasional.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 6.727 pekerja di Jawa Barat terdampak PHK selama periode tersebut.
Jumlah itu setara sekitar 20,77 persen dari total tenaga kerja yang mengalami PHK secara nasional. Secara keseluruhan, jumlah pekerja yang terkena PHK pada JanuariāJuni 2026 mencapai 32.389 orang.
Kemnaker menyatakan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah tenaga kerja terdampak PHK paling besar dibandingkan provinsi lainnya.
āTenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,ā jelas Kemnaker dikutip dari situs Satu Data Kemnaker.
Setelah Jawa Barat, Provinsi Banten menempati posisi kedua dengan 3.782 orang terkena PHK. Jawa Timur berada di urutan ketiga dengan 2.851 orang, disusul DKI Jakarta sebanyak 2.436 orang.
Kalimantan Selatan berada pada posisi kelima dengan jumlah pekerja terdampak PHK mencapai 2.314 orang. Sementara itu, Jawa Tengah mencatat 2.205 orang, hanya terpaut satu orang dari Kalimantan Timur yang berada di posisi ketujuh dengan 2.204 pekerja.
Sumatera Utara menempati peringkat kedelapan dengan 1.651 orang terdampak PHK. Selanjutnya, Sulawesi Selatan mencatat 1.387 orang, sedangkan Sumatera Selatan berada di posisi ke-10 dengan jumlah 1.172 pekerja.
Berikut daftar 10 provinsi dengan jumlah PHK terbanyak sepanjang JanuariāJuni 2026:
1. Jawa Barat: 6.727 orang
2. Banten: 3.782 orang
3. Jawa Timur: 2.851 orang
4. DKI Jakarta: 2.436 orang
5. Kalimantan Selatan: 2.314 orang
6. Jawa Tengah: 2.205 orang
7. Kalimantan Timur: 2.204 orang
8. Sumatera Utara: 1.651 orang
9. Sulawesi Selatan: 1.387 orang
10. Sumatera Selatan: 1.172 orang
Data tersebut menunjukkan bahwa kasus PHK masih menjadi perhatian dalam kondisi ketenagakerjaan nasional. Tingginya jumlah pekerja yang terdampak juga menegaskan pentingnya penguatan perlindungan tenaga kerja serta perluasan kesempatan kerja di berbagai daerah.
Kemnaker menjelaskan bahwa data PHK tersebut tidak memasukkan pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025.
