Washington, D.C., GPriority.co.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah tegas dalam kebijakan imigrasi dengan menandatangani perintah eksekif baru yang menargetkan praktik birth tourism atau perjalanan ke Amerika Serikat dengan tujuan melahirkan agar anak memperoleh kewarganegaraan AS secara otomatis.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya terbaru pemerintahan Trump untuk membatasi penerapan birthright citizenship atau hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, meski sebelumnya Mahkamah Agung AS menolak upaya serupa yang dinilai bertentangan dengan perlindungan Konstitusi.
Dalam penjelasannya, Trump menilai praktik birth tourism telah menyalahgunakan sistem imigrasi Amerika Serikat. Ia mengatakan bahwa kebijakan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir telah “dijadikan bahan lelucon” (made a joke out of it) dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang sengaja datang ke AS hanya untuk melahirkan.
“Dalam banyak kasus, orang datang ke negara kita hanya untuk melahirkan agar anak mereka mendapatkan kewarganegaraan Amerika. Praktik ini telah membuat sistem kita menjadi bahan lelucon,” ujar Trump dalam pernyataannya.
Perintah eksekutif tersebut menginstruksikan Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk memperketat pengawasan terhadap pemohon visa yang diduga memiliki tujuan melakukan birth tourism. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi berupa pencabutan visa hingga larangan masuk kembali ke Amerika Serikat bagi pelanggar aturan tersebut. Meski demikian, mekanisme penerapan kebijakan tersebut masih belum dijelaskan secara rinci.
Langkah terbaru Trump diperkirakan akan kembali menghadapi gugatan hukum. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS menegaskan bahwa Amendemen Ke-14 Konstitusi tetap memberikan perlindungan terhadap hak kewarganegaraan bagi hampir semua anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat, kecuali dalam pengecualian yang sangat terbatas. Kelompok hak sipil, termasuk ACLU, menilai kebijakan baru tersebut merupakan upaya untuk menghindari putusan pengadilan dan berpotensi melanggar konstitusi.
Isu birthright citizenship sendiri telah menjadi salah satu agenda utama Trump sejak kampanye presidennya. Pemerintahannya berpendapat bahwa ketentuan dalam Amendemen Ke-14 perlu ditafsirkan lebih sempit sehingga tidak berlaku bagi anak yang lahir dari orang tua yang hanya berada sementara di Amerika Serikat, seperti pemegang visa wisata atau visa pelajar. Namun, pandangan tersebut terus menuai perdebatan di kalangan pakar hukum tata negara maupun organisasi hak asasi manusia.
