Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah mengusulkan penggunaan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor telepon sebagai dasar pembuatan akun media sosial.
Gagasan tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari sebagai salah satu upaya mengurangi akun anonim yang dinilai kerap menjadi sumber penyebaran hoaks dan disinformasi.
Qodari menyampaikan usulan itu seusai menghadiri Forum Koordinasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Selasa (1/9). Menurutnya, keberadaan identitas yang jelas pada akun media sosial dapat meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang digital.
“Nah kalau saya lihat ya, hoax itu biasanya keluar dari akun-akun anonim. Jadi ya cara menurunkan hoax itu adalah dengan mengurangi akun anonim,” ujar Qodari.
Ia kemudian mengusulkan agar setiap akun media sosial memiliki dasar identitas yang dapat diverifikasi. Pilihannya, kata Qodari, bisa berupa nomor ponsel ataupun KTP.
“Nah agar tidak anonim, maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP. Sama dengan sekarang ini kan nomor-nomor HP kita kan ada alas identitasnya kan?” lanjutnya.
Qodari mencontohkan mekanisme registrasi nomor telepon seluler yang telah menggunakan identitas pengguna. Menurutnya, pendekatan serupa dapat dipertimbangkan untuk pendaftaran akun media sosial guna mengurangi penyalahgunaan platform digital.
Selain untuk menekan penyebaran hoaks di media sosial, Qodari menilai pengurangan anonimitas juga berpotensi membantu mencegah berbagai bentuk kejahatan digital.
Ia menyoroti modus penipuan yang memanfaatkan media sosial, termasuk penipuan investasi dan love scam.
“Kita tahu juga sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya. Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, ya, maka kemudian hoax itu akan berkurang,” kata Qodari.
Meski demikian, penggunaan KTP atau nomor HP sebagai syarat membuat akun media sosial belum menjadi aturan yang berlaku. Pernyataan Qodari masih berupa usulan mengenai mekanisme untuk mengurangi akun anonim. Mekanisme teknis penerapannya juga masih perlu dibahas lebih lanjut.
Qodari menjelaskan bahwa penanganan disinformasi, fitnah, dan kebencian membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah selama ini melakukan klarifikasi terhadap informasi yang tidak sesuai fakta, sementara persoalan teknis yang berkaitan dengan platform digital berada dalam ranah kementerian terkait.
Usulan akun media sosial wajib menggunakan KTP atau nomor HP tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut upaya pemerintah memerangi hoaks sekaligus meningkatkan keamanan ruang digital. Namun, implementasinya masih menunggu pembahasan dan kebijakan lebih lanjut.
