Ombudsman Monitor Pemenuhan Hak Korban Bencana di NTT dan Sumatera

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng bersama Sekretaris Utama BNPB, Rustian, saat sesi konferensi pers di Gedung Graha BNPB 38, Jakarta, Rabu (2/8)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng bersama Sekretaris Utama BNPB, Rustian, saat sesi konferensi pers di Gedung Graha BNPB 38, Jakarta, Rabu (2/8)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan monitoring terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan efektif, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan monitoring akan dilakukan terhadap berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan selama masa tanggap darurat hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Graha BNPB 38, Jakarta, Rabu (2/9).

Robert menekankan pentingnya pendataan yang akurat, terutama untuk menentukan tingkat kerusakan rumah dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, standardisasi penilaian kerusakan diperlukan agar proses penanganan berjalan objektif.

“Standardisasi keberdayaan kerusakan sangat penting untuk memastikan bahwa objektifitas itu semua bisa dipastikan,” ujar Robert.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam merespons bencana, terutama pada satu hingga dua hari pertama setelah kejadian. Menurut Robert, periode tersebut merupakan fase paling kritis sebelum bantuan dari pemerintah pusat dan kementerian/lembaga tiba.

“Satu atau dua hari pertama itu adalah masa-masa kritis. Kehadiran berbagai pihak dalam bantuan itu menjadi sangat penting,” katanya.

Karena itu, kapasitas pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, perlu diperkuat, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dukungan anggaran. Pemerintah daerah yang secara historis rawan bencana juga diminta menyiapkan kapasitas dasar agar dapat melakukan respons cepat.

Robert menambahkan, kolaborasi dengan institusi masyarakat, termasuk lembaga keagamaan dan komunitas sosial, perlu diperkuat.

“Bencana adalah test case, ujian untuk kita bisa melihat apakah negara hadir atau tidak, apakah negara hadir secara efektif atau tidak, apakah negara hadir tepat waktu atau tidak,” ujarnya.

Ombudsman akan menindaklanjuti laporan yang memiliki unsur pengawasan melalui mekanisme pemeriksaan. Sementara laporan yang bersifat nonmaterial akan ditangani melalui kolaborasi dan koordinasi bersama BNPB agar persoalan masyarakat dapat segera diselesaikan.

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menyambut langkah tersebut. Ia menegaskan penanganan bencana membutuhkan kolaborasi multipihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, komunitas, hingga media.

“Semua sudah terinformasi secara utuh, dan ini menjadi bahan tindak lanjut dari Ombudsman, untuk memastikan bahwa penanganan bencana di Indonesia menjadi lebih baik, dan negara hadir di hadapan masyarakatnya,” kata Rustian.

BNPB sebelumnya juga menekankan pentingnya pendataan dan koordinasi dalam penanganan bencana, termasuk melalui penguatan sistem data kebencanaan dan pemetaan wilayah terdampak.